Sengketa perpajakan yang melibatkan PT KT mencuatkan isu krusial mengenai penerapan prinsip substance over form dan beban pembuktian (burden of proof) dalam persidangan Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak 2017 senilai lebih dari Rp3,4 miliar. Titik berat konflik terletak pada interpretasi atas penurunan nilai ekuitas perusahaan yang tidak disertai arus kas keluar yang jelas namun dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai penyesuaian biaya masa lalu.
Inti sengketa ini terbagi dalam dua kluster utama. Pertama, terkait biaya sewa dan administrasi kantor di mana Terbanding menilai transaksi tersebut merupakan objek PPh Final yang belum dipotong pajaknya. Kedua, kluster yang jauh lebih signifikan secara nilai, yakni penurunan saldo laba yang dikategorikan Terbanding sebagai dividen terselubung sebagaimana diatur dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Terbanding berpendapat bahwa setiap penggunaan laba perusahaan untuk kepentingan pemegang saham, baik secara langsung maupun melalui skema akuntansi, merupakan objek pajak yang wajib dideklarasikan. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa penurunan tersebut adalah koreksi atas biaya-biaya tahun 2015-2016 yang baru dibebankan pada 2017 karena kesalahan administrasi internal.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan mengenai pentingnya bukti dokumen yang otentik. Hakim menilai bahwa dalil Pemohon Banding mengenai "kesalahan pencatatan" atau "biaya yang ditangguhkan" tidak didukung oleh rincian transaksi atau laporan audit yang memadai untuk menggugurkan asumsi Terbanding. Sesuai dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim memiliki wewenang untuk menilai kekuatan pembuktian. Dalam kasus ini, ketidakmampuan Pemohon Banding menyajikan bukti valid mengakibatkan Majelis Hakim mempertahankan seluruh koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak bahwa penyesuaian akun ekuitas atau saldo laba dalam laporan keuangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dokumentasi pendukung yang kuat. Hakim cenderung melihat penurunan ekuitas yang tidak dapat dijelaskan sebagai bentuk distribusi kemakmuran kepada pemegang saham (dividen). Oleh karena itu, kepatuhan dokumentatif dan transparansi arus kas menjadi kunci utama untuk menghindari risiko koreksi fiskal yang masif di kemudian hari.