Pencabutan fasilitas tax allowance oleh otoritas pajak seringkali didasarkan pada temuan administratif yang dianggap melanggar syarat retensi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 18/2015. Kasus PT USBE bermula ketika Tergugat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KM.3/2022 yang membatalkan fasilitas PPh Badan perusahaan. Dasar utamanya adalah temuan pengalihan 12 bidang tanah seluas 2.500 m² kepada PT PLN (Persero). Tergugat menilai pengalihan ini merupakan pelanggaran fatal karena dilakukan sebelum jangka waktu retensi berakhir dan tanpa prosedur penggantian aktiva tetap yang sesuai secara administratif.
Namun, sengketa ini mengungkap adanya benturan antara kewajiban kontraktual strategis dengan kaku-nya administrasi perpajakan. PT USBE berargumen bahwa pengalihan tanah untuk jaringan transmisi dan gardu induk adalah kewajiban mutlak dalam Power Purchase Agreement (PPA) demi mengalirkan listrik dari PLTB Sidrap ke jaringan nasional. Secara substansi, nilai aset yang dialihkan hanya 0,025% dari total investasi triliunan rupiah. Penggugat menegaskan bahwa mereka memiliki aset lain yang tidak mendapatkan fasilitas dengan nilai jauh melampaui aset yang dialihkan, yang secara ekonomi berfungsi sebagai substitusi jaminan investasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa ketentuan pengalihan dan penggantian aktiva dalam PMK 89/2015 harus dipandang secara komprehensif, bukan parsial. Majelis menemukan bahwa Tergugat gagal membuktikan ketiadaan aset pengganti sebelum melakukan pencabutan. Lebih jauh lagi, proses penerbitan keputusan pencabutan dinilai cacat prosedur karena mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tergugat tidak memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau sanggahan (audi alteram partem) sebelum fasilitas dicabut, yang mencerminkan ketidakcermatan dalam bertindak.
Resolusi hukum atas sengketa ini berakhir dengan pembatalan Keputusan Menteri Keuangan oleh Majelis Hakim. Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak fasilitas PPh PT USBE dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian administratif atas jaminan aset pengganti. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi berat berupa pencabutan fasilitas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi dan prosedur formal yang adil.
Implikasi dari putusan ini menjadi pelajaran krusial bagi Wajib Pajak penerima fasilitas untuk senantiasa mendokumentasikan setiap perubahan aset, meskipun secara nilai bersifat immaterial. Di sisi lain, otoritas pajak diingatkan untuk mengedepankan asas keterbukaan dan kecermatan dalam pemeriksaan tujuan lain. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan bukan sekadar formalitas, melainkan pilar legalitas dalam setiap product hukum perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini