Sengketa pajak antara PT FI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada isu krusial mengenai penerapan secondary adjustment sebagai dividen konstruktif dalam transaksi afiliasi lintas batas. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 dengan dalih bahwa selisih harga transfer yang tidak wajar pada level PPh Badan secara otomatis bertransformasi menjadi distribusi laba kepada pemegang saham di luar negeri. Namun, integritas koreksi ini diuji secara ketat melalui pembuktian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan hubungan istimewa yang mendasarinya.
Inti konflik berpusat pada dualisme penafsiran atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan. Terbanding berargumen bahwa ketidakwajaran harga penjualan kepada sister companies merupakan keuntungan ekonomis yang mengalir ke pemegang saham utama (constructive dividend). Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi telah melewati uji kesebandingan dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan berada dalam rentang wajar. Pemohon juga menolak klasifikasi dividen karena transaksi dilakukan antar perusahaan saudara, bukan langsung kepada pemegang saham, serta tidak adanya formalitas RUPS yang mendukung pembagian laba tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang logis dan konsisten dengan putusan PPh Badan terkait. Hakim menegaskan bahwa koreksi PPh Pasal 26 bersifat aksesor yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan. Karena dalam sengketa PPh Badan sebelumnya Majelis telah membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha—mengingat Pemohon mampu membuktikan kewajaran harganya dan Terbanding gagal menunjukkan bukti konkret adanya pengalihan laba yang tidak wajar—maka secondary adjustment kehilangan pijakan hukumnya. Secara yuridis, jika tidak terbukti ada harga transfer yang menyimpang, maka tidak mungkin ada dividen konstruktif yang tercipta.
Analisis ini menunjukkan bahwa pembatalan koreksi primer secara otomatis meruntuhkan seluruh bangunan argumentasi koreksi sekunder. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah krusialnya sinkronisasi antara dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dengan pembuktian di persidangan. Kemenangan PT FI memberikan preseden bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif tanpa bukti penyimpangan harga transfer yang solid dan teruji. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak dari pengenaan pajak berganda yang timbul dari asumsi distribusi laba sepihak oleh fiskus.