Menang Banding! Koreksi Dividen Terselubung Gugur Otomatis Jika Koreksi Transfer Pricing Dibatalkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Koreksi Dividen Terselubung Gugur Otomatis Jika Koreksi Transfer Pricing Dibatalkan

Sengketa pajak antara PT FI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada isu krusial mengenai penerapan secondary adjustment sebagai dividen konstruktif dalam transaksi afiliasi lintas batas.

Sengketa pajak antara PT FI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada isu krusial mengenai penerapan secondary adjustment sebagai dividen konstruktif dalam transaksi afiliasi lintas batas. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 dengan dalih bahwa selisih harga transfer yang tidak wajar pada level PPh Badan secara otomatis bertransformasi menjadi distribusi laba kepada pemegang saham di luar negeri. Namun, integritas koreksi ini diuji secara ketat melalui pembuktian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan hubungan istimewa yang mendasarinya.

Inti konflik berpusat pada dualisme penafsiran atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan.

Inti konflik berpusat pada dualisme penafsiran atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan. Terbanding berargumen bahwa ketidakwajaran harga penjualan kepada sister companies merupakan keuntungan ekonomis yang mengalir ke pemegang saham utama (constructive dividend). Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi telah melewati uji kesebandingan dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan berada dalam rentang wajar. Pemohon juga menolak klasifikasi dividen karena transaksi dilakukan antar perusahaan saudara, bukan langsung kepada pemegang saham, serta tidak adanya formalitas RUPS yang mendukung pembagian laba tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang logis dan konsisten dengan putusan PPh Badan terkait.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang logis dan konsisten dengan putusan PPh Badan terkait. Hakim menegaskan bahwa koreksi PPh Pasal 26 bersifat aksesor yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan. Karena dalam sengketa PPh Badan sebelumnya Majelis telah membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha—mengingat Pemohon mampu membuktikan kewajaran harganya dan Terbanding gagal menunjukkan bukti konkret adanya pengalihan laba yang tidak wajar—maka secondary adjustment kehilangan pijakan hukumnya. Secara yuridis, jika tidak terbukti ada harga transfer yang menyimpang, maka tidak mungkin ada dividen konstruktif yang tercipta.

Analisis ini menunjukkan bahwa pembatalan koreksi primer secara otomatis meruntuhkan seluruh bangunan argumentasi koreksi sekunder.

Analisis ini menunjukkan bahwa pembatalan koreksi primer secara otomatis meruntuhkan seluruh bangunan argumentasi koreksi sekunder. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah krusialnya sinkronisasi antara dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dengan pembuktian di persidangan. Kemenangan PT FI memberikan preseden bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif tanpa bukti penyimpangan harga transfer yang solid dan teruji. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak dari pengenaan pajak berganda yang timbul dari asumsi distribusi laba sepihak oleh fiskus.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter