Sengketa ini bermula ketika CV H (Wajib Pajak) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Masa Pajak Mei 2019. Berdasarkan pemeriksaan data internal, otoritas pajak menemukan bahwa omzet Wajib Pajak pada tahun 2018 telah mencapai Rp19,4 miliar, jauh melampaui ambang batas Pengusaha Kecil sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Akibatnya, Wajib Pajak dianggap telah memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak awal tahun 2019, namun kewajiban pemungutan PPN tersebut tidak dilaksanakan.
Inti konflik dalam persidangan berfokus pada dua poin utama: legalitas pengukuhan PKP secara jabatan dan validitas nilai retur penjualan yang diklaim Wajib Pajak. CV H berargumen bahwa mereka tidak mengetahui ambang batas omzet PKP dan tidak pernah menerima himbauan dari kantor pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak mencoba menyanggah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan mengajukan klaim retur penjualan yang signifikan. Namun, dokumen sumber asli seperti Nota Retur dan Surat Jalan dilaporkan telah musnah dalam peristiwa kebakaran gudang pada November 2020, sehingga Wajib Pajak hanya menyandarkan pembuktian pada data rekapitulasi elektronik (General Ledger).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menolak argumen Wajib Pajak secara keseluruhan. Terkait kewajiban PKP, Majelis menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, di mana Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri tanpa perlu menunggu teguran fiskus jika syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Mengenai sengketa retur, Majelis berpendapat bahwa sesuai Pasal 5A UU PPN, retur hanya dapat dikurangkan pada Masa Pajak terjadinya pengembalian barang. Kehilangan dokumen akibat kebakaran tidak serta merta menghapuskan beban pembuktian; tanpa adanya bukti arus uang atau bukti pendukung eksternal yang valid, rekapitulasi sepihak tidak memiliki kekuatan hukum.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha mengenai pentingnya monitoring ambang batas omzet secara real-time. Putusan ini menegaskan bahwa ketidaktahuan atas regulasi (ignorantia juris non excusat) tidak dapat menjadi alasan pemaaf atas kelalaian administrasi pajak. Selain itu, manajemen arsip dan back-up data digital yang terverifikasi menjadi krusial, karena musibah fisik (force majeure) tidak secara otomatis memenangkan Wajib Pajak dalam sengketa pembuktian jika tidak didukung oleh jejak transaksi yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini