Otoritas pajak sering kali membidik transaksi pinjaman tanpa bunga antar perusahaan afiliasi melalui instrumen Pasal 12 PP 94 Tahun 2010. Dalam kasus PT SLC, Terbanding melakukan koreksi positif atas pendapatan bunga karena menganggap wajib pajak tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, mengingat kondisi entitas yang sedang mengalami rugi fiskal. Namun, pendekatan formalistik ini justru memicu sengketa ketika aspek keadilan dan substansi ekonomi berupa risiko pajak berganda diabaikan oleh fiskus dalam proses pemeriksaan dan keberatan.
Inti konflik berpusat pada penafsiran Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, di mana Terbanding bersikeras bahwa pinjaman hanya boleh tanpa bunga jika pemberi pinjaman tidak rugi. Sebaliknya, PT SLC berargumen bahwa sebagai holding company, pendanaan tersebut bersifat darurat untuk menyelamatkan kelangsungan hidup anak perusahaan. Argumentasi krusial Pemohon Banding terletak pada ketiadaan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment) bagi si peminjam. Jika pendapatan bunga diakui secara paksa pada sisi pemberi pinjaman tanpa adanya pengakuan biaya bunga pada sisi peminjam, maka terjadi ketidakseimbangan fiskal yang nyata.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dengan mengedepankan prinsip keadilan hukum. Hakim menegaskan bahwa jika Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga, maka secara hukum harus ada biaya bunga yang dapat dikurangkan di pihak debitur. Faktanya, anak-anak perusahaan PT SLC tidak pernah membebankan biaya tersebut. Pengabaian terhadap mekanisme penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk pengenaan pajak berganda yang tidak sejalan dengan jiwa Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran.
Putusan ini memberikan implikasi sangat signifikan bagi perusahaan holding di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi formal seperti PP 94/2010 tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan doktrin matching principle dalam perpajakan. Kemenangan mutlak PT SLC menjadi preseden bahwa koreksi sepihak atas bunga pinjaman afiliasi yang mengabaikan correlative adjustment rentan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.
Kesimpulannya: Perusahaan disarankan untuk memperkuat dokumentasi alasan komersial di balik pemberian pinjaman tanpa bunga guna memitigasi risiko serupa di masa depan. Ingat, tanpa penyesuaian di kedua sisi (debitur-kreditur), koreksi otoritas pajak kehilangan landasan keadilannya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini