Menggugat Koreksi Bunga Pinjaman Tanpa Correlative Adjustment

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006747.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Koreksi Bunga Pinjaman Tanpa Correlative Adjustment

Analisis Sengketa PT SLC: Pinjaman Tanpa Bunga Afiliasi dan Pentingnya Correlative Adjustment

Otoritas pajak sering kali membidik transaksi pinjaman tanpa bunga antar perusahaan afiliasi melalui instrumen Pasal 12 PP 94 Tahun 2010. Dalam kasus PT SLC, Terbanding melakukan koreksi positif atas pendapatan bunga karena menganggap wajib pajak tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, mengingat kondisi entitas yang sedang mengalami rugi fiskal. Namun, pendekatan formalistik ini justru memicu sengketa ketika aspek keadilan dan substansi ekonomi berupa risiko pajak berganda diabaikan oleh fiskus dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Inti Konflik: Syarat Pinjaman Tanpa Bunga vs. Keseimbangan Fiskal

Inti konflik berpusat pada penafsiran Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, di mana Terbanding bersikeras bahwa pinjaman hanya boleh tanpa bunga jika pemberi pinjaman tidak rugi. Sebaliknya, PT SLC berargumen bahwa sebagai holding company, pendanaan tersebut bersifat darurat untuk menyelamatkan kelangsungan hidup anak perusahaan. Argumentasi krusial Pemohon Banding terletak pada ketiadaan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment) bagi si peminjam. Jika pendapatan bunga diakui secara paksa pada sisi pemberi pinjaman tanpa adanya pengakuan biaya bunga pada sisi peminjam, maka terjadi ketidakseimbangan fiskal yang nyata.

Pertimbangan Hakim: Menolak Pajak Berganda Akibat Koreksi Sepihak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dengan mengedepankan prinsip keadilan hukum. Hakim menegaskan bahwa jika Terbanding menetapkan adanya penghasilan bunga, maka secara hukum harus ada biaya bunga yang dapat dikurangkan di pihak debitur. Faktanya, anak-anak perusahaan PT SLC tidak pernah membebankan biaya tersebut. Pengabaian terhadap mekanisme penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk pengenaan pajak berganda yang tidak sejalan dengan jiwa Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip kewajaran.

Implikasi bagi Holding Company: Pentingnya Matching Principle

Putusan ini memberikan implikasi sangat signifikan bagi perusahaan holding di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi formal seperti PP 94/2010 tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan doktrin matching principle dalam perpajakan. Kemenangan mutlak PT SLC menjadi preseden bahwa koreksi sepihak atas bunga pinjaman afiliasi yang mengabaikan correlative adjustment rentan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Kesimpulannya: Perusahaan disarankan untuk memperkuat dokumentasi alasan komersial di balik pemberian pinjaman tanpa bunga guna memitigasi risiko serupa di masa depan. Ingat, tanpa penyesuaian di kedua sisi (debitur-kreditur), koreksi otoritas pajak kehilangan landasan keadilannya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter