Menang di Pengadilan Pajak Meski Tanpa Daftar Nominatif: Biaya Promosi Tetap Diakui Selama Dikeluarkan untuk 3M

PUT-009897.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 - 11 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 21:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak Meski Tanpa Daftar Nominatif: Biaya Promosi Tetap Diakui Selama Dikeluarkan untuk 3M

Implikasi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), kembali diuji dalam sengketa PPh Badan, menegaskan bahwa asas kebenaran materiil memegang peranan krusial. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009897.15/2021/PP/M.XIA menjadi preseden penting yang membatalkan koreksi besar atas Biaya Iklan dan Promosi yang dilakukan oleh DJP, meskipun PT API gagal memenuhi persyaratan administratif berupa Daftar Nominatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada benturan antara substansi hukum dan formalitas peraturan pelaksana. DJP secara rigid berargumen bahwa ketiadaan Daftar Nominatif merupakan pelanggaran mutlak terhadap Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010, yang secara eksplisit menyatakan bahwa biaya promosi tidak dapat dikurangkan jika persyaratan administrasi tidak dipenuhi. Di sisi lain, PT API mempertahankan bahwa biaya penjualan dan pemasaran senilai lebih dari Rp5 miliar tersebut benar-benar dikeluarkan untuk menunjang kegiatan usaha, dan karenanya harus diakui sebagai biaya 3M yang deductible sesuai UU PPh.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim dengan tegas menganut asas kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Majelis berpendapat bahwa PMK-02/PMK.03/2010 adalah peraturan teknis administratif yang tidak dapat mengalahkan ketentuan pokok dalam UU PPh. Jika Wajib Pajak mampu membuktikan secara substansial bahwa biaya promosi tersebut nyata (actual expense) dan memiliki korelasi langsung dengan upaya 3M, maka hak pembebanannya tidak boleh digugurkan hanya karena kekurangan formal administratif. Majelis meyakini bukti-bukti yang diajukan PT API telah membuktikan kebenaran pengeluaran tersebut.

Resolusi hukum ini memberikan kelegaan signifikan bagi Wajib Pajak di sektor industri yang mengandalkan promosi masif. Implikasi putusan ini memperkuat doktrin bahwa dalam litigasi pajak, bukti substansial (kebenaran materiil) seringkali diprioritaskan di atas kepatuhan administrasi formal yang kaku. Namun, putusan ini juga membawa dampak berupa rekomendasi strategis bagi Wajib Pajak untuk tetap mengusahakan pemenuhan Daftar Nominatif guna memitigasi risiko sengketa sejak tahap pemeriksaan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang rinci, meskipun formalitasnya tidak sempurna, untuk membuktikan substansi biaya yang valid.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter