Lalai Lapor DGT-1 Bukan Berarti Hak P3B Gugur: Pelajaran dari Kasus PT USB

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009943.13/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 11:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lalai Lapor DGT-1 Bukan Berarti Hak P3B Gugur: Pelajaran dari Kasus PT USB

Substansi Pemajakan Laba Usaha dalam P3B vs Administrasi Domestik

Substansi pemajakan atas laba usaha (business profits) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seringkali berbenturan dengan persyaratan administratif domestik yang kaku. Kasus sengketa PPh Pasal 26 antara PT USB melawan Direktorat Jenderal Pajak menjadi preseden penting mengenai bagaimana dokumen Certificate of Residence (CoR) and Form DGT-1 dipandang dalam persidangan. Meskipun Wajib Pajak lalai melampirkan dokumen tersebut saat pelaporan SPT Masa, Majelis Hakim menegaskan bahwa selama keberadaan subjek pajak luar negeri tersebut dapat dibuktikan secara materiil, hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber harus tunduk pada ketentuan P3B.

Konflik Interpretasi: Formalisme PER-10/PJ/2017 vs Substance Over Form

Konflik ini berpusat pada koreksi Terbanding atas pembayaran jasa konsultasi keuangan kepada residen Singapura yang dikenakan tarif domestik 20%. Terbanding berpegang teguh pada PER-10/PJ/2017, menyatakan bahwa kegagalan melampirkan DGT-1 pada SPT Masa secara otomatis menggugurkan hak pemanfaatan tarif P3B 0%. Sebaliknya, PT USB berargumen bahwa secara substansi, lawan transaksinya adalah residen Singapura yang sah dan dokumen SKD telah tersedia serta disampaikan pada tahap keberatan, sehingga prinsip substance over form harus diutamakan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Relevansi Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang berkeadilan dengan merujuk pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Hakim berpendapat bahwa dokumen yang belum disampaikan saat pemeriksaan namun tersedia saat keberatan tetap harus dipertimbangkan. Karena validitas CoR dan Form DGT-1 telah diverifikasi dan diakui kebenarannya oleh tim peneliti keberatan, maka syarat materiil sebagai residen Singapura telah terpenuhi. Berdasarkan Article 7 P3B Indonesia-Singapura, laba usaha tersebut hanya dapat dipajaki di Singapura karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Implikasi Putusan bagi Praktisi dan Kedudukan Hukum P3B

Putusan ini memberikan implikasi luas bagi praktisi pajak bahwa prosedur administratif (DGT-1) adalah sarana verifikasi, bukan penentu tunggal hak pemajakan. Namun, Wajib Pajak tetap dihimbau untuk disiplin dalam pelaporan formal guna menghindari sengketa yang panjang dan melelahkan. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi P3B sebagai instrumen hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi (prevails) di atas aturan administratif domestik dalam menentukan hak pemajakan internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter