Substansi pemajakan atas laba usaha (business profits) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seringkali berbenturan dengan persyaratan administratif domestik yang kaku. Kasus sengketa PPh Pasal 26 antara PT USB melawan Direktorat Jenderal Pajak menjadi preseden penting mengenai bagaimana dokumen Certificate of Residence (CoR) and Form DGT-1 dipandang dalam persidangan. Meskipun Wajib Pajak lalai melampirkan dokumen tersebut saat pelaporan SPT Masa, Majelis Hakim menegaskan bahwa selama keberadaan subjek pajak luar negeri tersebut dapat dibuktikan secara materiil, hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber harus tunduk pada ketentuan P3B.
Konflik ini berpusat pada koreksi Terbanding atas pembayaran jasa konsultasi keuangan kepada residen Singapura yang dikenakan tarif domestik 20%. Terbanding berpegang teguh pada PER-10/PJ/2017, menyatakan bahwa kegagalan melampirkan DGT-1 pada SPT Masa secara otomatis menggugurkan hak pemanfaatan tarif P3B 0%. Sebaliknya, PT USB berargumen bahwa secara substansi, lawan transaksinya adalah residen Singapura yang sah dan dokumen SKD telah tersedia serta disampaikan pada tahap keberatan, sehingga prinsip substance over form harus diutamakan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang berkeadilan dengan merujuk pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Hakim berpendapat bahwa dokumen yang belum disampaikan saat pemeriksaan namun tersedia saat keberatan tetap harus dipertimbangkan. Karena validitas CoR dan Form DGT-1 telah diverifikasi dan diakui kebenarannya oleh tim peneliti keberatan, maka syarat materiil sebagai residen Singapura telah terpenuhi. Berdasarkan Article 7 P3B Indonesia-Singapura, laba usaha tersebut hanya dapat dipajaki di Singapura karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Putusan ini memberikan implikasi luas bagi praktisi pajak bahwa prosedur administratif (DGT-1) adalah sarana verifikasi, bukan penentu tunggal hak pemajakan. Namun, Wajib Pajak tetap dihimbau untuk disiplin dalam pelaporan formal guna menghindari sengketa yang panjang dan melelahkan. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi P3B sebagai instrumen hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi (prevails) di atas aturan administratif domestik dalam menentukan hak pemajakan internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini