Dalam sebuah penegasan penting atas hak Wajib Pajak untuk mengkompensasikan kerugian fiskal, Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan banding PT GTI terkait koreksi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Tahun Pajak 2020. Inti sengketa ini adalah perbedaan dasar perhitungan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan, mengingat adanya sengketa banding atas Tahun Pajak 2018 dan 2019 yang statusnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini menyoroti kompleksitas penetapan laba/rugi fiskal ketika proses hukum tahun pajak sebelumnya masih berlangsung, yang secara langsung memengaruhi implementasi Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh.
Konflik timbul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2020 dengan mengacu pada jumlah rugi fiskal yang telah direvisi melalui Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan) atas Tahun Pajak 2018 dan 2019. Pada saat penetapan koreksi PPh Badan Tahun 2020, SK Keberatan tersebut menjadi dasar hukum terakhir yang tersedia bagi Terbanding. DJP berargumen bahwa, sesuai ketentuan, Wajib Pajak hanya boleh mengkompensasikan sisa rugi fiskal sebesar Rp14,4 miliar, yang berujung pada penetapan PPh Badan Kurang Bayar.
Pemohon Banding, PT GTI, membantah keras dasar koreksi tersebut. Mereka bersikeras bahwa penetapan rugi fiskal melalui SK Keberatan tidak dapat membatasi hak kompensasi karena sengketa atas Tahun 2018 dan 2019 masih berproses di Pengadilan Pajak. Pemohon Banding menuntut agar perhitungan rugi fiskal harus didasarkan pada SPT Tahunan mereka, di mana total rugi fiskal yang tersedia jauh lebih besar (mencukupi untuk menihilkan seluruh laba fiskal tahun 2020). Argumen ini menegaskan perlunya kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang inkracht sebelum hak kompensasi kerugian seorang Wajib Pajak dapat dibatasi.
Menanggapi konflik ini, Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan mengedepankan asas kebenaran materiil. Majelis tidak semata-mata terpaku pada status hukum sengketa tahun sebelumnya pada saat koreksi 2020 diterbitkan. Sebaliknya, Majelis secara aktif memasukkan fakta hukum terbaru, yaitu Putusan Banding Tahun 2018 dan hasil Musyawarah Majelis Hakim Tahun 2019, ke dalam pertimbangannya. Setelah melakukan perhitungan ulang (rekomputasi), Majelis menemukan bahwa sisa rugi fiskal Wajib Pajak yang sah adalah sebesar Rp130,7 miliar.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam sengketa yang bersifat interkoneksi. Keputusan Majelis menegaskan wewenang Pengadilan Pajak untuk menggunakan fakta hukum yang paling aktual dan akurat, bahkan jika fakta tersebut (putusan tahun sebelumnya) terbit setelah keputusan yang disengketakan. Karena rugi fiskal sebesar Rp130,7 miliar secara substansial lebih besar daripada Penghasilan Neto Tahun 2020 sebesar Rp36 miliar, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk proaktif memantau dan menggunakan status hukum sengketa tahun sebelumnya sebagai bukti utama dalam proses banding tahun berjalan guna mempertahankan hak kompensasi kerugian fiskal mereka.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini