Sengketa imbalan bunga antara PT IJFS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting dalam perlindungan hak wajib pajak atas likuiditas yang tertahan secara tidak sah. Persoalan bermula ketika DJP menolak memberikan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa November 2016. DJP berargumen bahwa tidak ada keterlambatan karena kelebihan tersebut telah dikompensasikan untuk melunasi utang pajak berupa STP PPN Masa Desember 2016. Namun, kompensasi ini dilakukan secara sepihak saat pokok ketetapan STP tersebut sedang dalam proses banding di Pengadilan Pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi status "utang pajak" yang dapat dikompensasikan. PT IJFS berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, utang pajak yang sedang dalam proses banding tidak dapat ditagih, so sehingga tidak dapat dijadikan dasar kompensasi otomatis yang menunda hak pengembalian tunai wajib pajak. Sebaliknya, DJP memandang bahwa selama STP tersebut belum dibatalkan, ia tetap merupakan utang yang dapat diperhitungkan dengan kelebihan bayar.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang tegas dengan menyatakan bahwa tindakan DJP mengompensasikan kelebihan bayar dengan ketetapan yang sedang dibanding adalah tindakan yang tidak tepat secara hukum. Hakim merujuk pada prinsip penangguhan penagihan dalam Pasal 48 PP 50 Tahun 2022. Karena kompensasi tersebut tidak sah, maka terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pajak yang nyata selama 53 bulan, yang memicu kewajiban negara memberikan imbalan bunga sesuai Pasal 11 ayat (3) UU KUP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak boleh sewenang-wenang menggunakan mekanisme kompensasi utang pajak sebagai alat untuk menghindari pembayaran imbalan bunga atau mempercepat penagihan atas sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap. Bagi wajib pajak, putusan ini merupakan perlindungan atas hak finansial (time value of money) ketika negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran akibat prosedur administrasi yang menyalahi ketentuan penangguhan penagihan.
Kesimpulannya, pengadilan memerintahkan pembatalan surat penolakan DJP dan mewajibkan pemberian imbalan bunga kepada PT IJFS. Hal ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan diskresi administrasi yang berbenturan dengan hak-hak prosedural wajib pajak yang sedang menempuh jalur litigasi.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'