Ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak menjadi krusial ketika sebuah putusan formal mengandung cacat redaksional yang menghambat proses hukum lanjutan. Kasus yang menimpa PT MI bermula ketika Mahkamah Agung mengembalikan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya kesalahan tulis yang bersifat fatal pada amar putusan tingkat banding. Putusan awal hanya mencantumkan "tanggal Juli 2024" tanpa angka tanggal yang spesifik, sehingga secara administratif dianggap tidak lengkap oleh Panitera Muda TUN Mahkamah Agung.
Konflik ini menempatkan Wajib Pajak dalam posisi sulit karena prosedur administrasi di tingkat tertinggi tidak dapat berjalan tanpa adanya perbaikan formal dari instansi yang mengeluarkan putusan. Meskipun pokok sengketa awal telah diputus, kesalahan pengetikan (clerical error) pada bagian pengucapan putusan menciptakan hambatan prosedural. Dalam persidangan acara cepat, Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap dokumen asli dan mengakui bahwa terdapat kekhilafan dalam pencantuman tanggal pengucapan yang seharusnya adalah 22 Juli 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian mengambil langkah korektif melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pengadilan Pajak. Resolusi hukum ini diambil dengan menerbitkan putusan pembetulan yang secara spesifik mengubah frasa yang salah menjadi "Senin tanggal 22 Juli 2024". Putusan ini menegaskan bahwa pembetulan tersebut merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari putusan asli, sehingga memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak dan praktisi hukum mengenai pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap detail redaksional putusan segera setelah diterima. Kesalahan sekecil apapun dalam elemen formal putusan dapat menyebabkan penundaan signifikan dalam pencarian keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Putusan ini menjadi preseden bahwa Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mandiri untuk memperbaiki kesalahan administratif demi menjamin hak konstitusional Wajib Pajak dalam menempuh upaya hukum luar biasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini