Perkara ini berfokus pada koreksi Penjualan/Pendapatan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000,00, yang merupakan hasil mutlak dari selisih positif antara DPP PPN Keluaran yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan angka Penjualan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Direktur Jenderal Pajak (DJP), selaku Terbanding, bersikeras bahwa selisih rekonsiliasi tersebut secara de jure merupakan penghasilan yang belum dilaporkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
DJP berargumen bahwa PPN Keluaran, yang merupakan kewajiban atas penyerahan barang/jasa, adalah indikator paling andal untuk menentukan besaran peredaran usaha. Kegagalan Pemohon Banding untuk menampik asumsi tersebut dengan bukti yang memadai menjadikan koreksi sebesar Rp12 miliar mutlak harus dipertahankan.
Pemohon Banding, PT SB, mengajukan perlawanan argumentatif dengan membedah substansi setiap selisih. WP berdalil bahwa tidak semua penyerahan yang terutang PPN secara otomatis merupakan penghasilan yang terutang PPh Badan, dan menegaskan bahwa sebagian besar selisih tersebut berasal dari transaksi non-objek PPh, seperti setoran tunai dari pihak ketiga yang bukan merupakan penjualan, atau penerimaan dana yang bersifat titipan. WP menuntut Majelis Hakim untuk menerapkan prinsip Substansi Mengungguli Bentuk (form over substance), yang mana transaksi riil harus diprioritaskan daripada sekadar selisih data formal.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi sengketa ini dengan menerapkan asas keseimbangan beban pembuktian (burden of proof). Setelah menelaah secara saksama bukti-bukti, seperti rekening koran dan jurnal akuntansi, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan untuk menolak separuh dari total koreksi, yaitu sebesar Rp6.000.000.000,00.
Bukti-bukti tersebut, seperti penelusuran arus kas yang menunjukkan sumber dana non-penjualan, dinilai valid. Namun, Majelis mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp6.000.000.000,00 karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi beban pembuktian atas sisa selisih tersebut. Dengan demikian, Majelis Hakim mengambil putusan Kabul Sebagian, yang secara signifikan mengurangi besaran utang pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak.
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kualitas pembuktian di tingkat litigasi. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat kritis bahwa kepatuhan formal dalam pelaporan PPN harus didukung oleh dokumentasi akuntansi yang koheren dan substansial untuk PPh Badan. DJP memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan koreksi berbasis rekonsiliasi, namun asumsi tersebut dapat dipatahkan jika WP mampu menyajikan bukti arus kas, jurnal, dan dokumen pendukung yang secara eksplisit membedakan antara "peredaran usaha terutang PPN" dan "penghasilan objek PPh".
Sengketa mengenai koreksi penjualan berbasis rekonsiliasi PPN Keluaran menuntut Wajib Pajak untuk mengimplementasikan sistem akuntansi dan dokumentasi yang sangat terperinci. Putusan yang bersifat Kabul Sebagian ini adalah kemenangan parsial bagi WP yang berjuang untuk membuktikan substansi ekonominya. Hal ini memperkuat perlunya pra-litigasi yang matang, di mana setiap selisih rekonsiliasi harus sudah dijelaskan dalam working paper internal WP jauh sebelum proses pemeriksaan berlangsung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini