Gagal Lolos Rekonsiliasi PPN-PPh: Putusan Pengadilan Pajak Memangkas Koreksi Omzet 50%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008548.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 11:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Lolos Rekonsiliasi PPN-PPh: Putusan Pengadilan Pajak Memangkas Koreksi Omzet 50%
Pengadilan Pajak kembali menguji validitas koreksi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang didasarkan pada uji rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran dengan omzet PPh. Studi kasus Putusan Nomor PUT-008548.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang melibatkan PT SB menyajikan preseden penting mengenai batas kewenangan otoritas pajak dalam mengasumsikan selisih data sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Dasar Koreksi dan Argumentasi Terbanding (DJP)

Perkara ini berfokus pada koreksi Penjualan/Pendapatan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000,00, yang merupakan hasil mutlak dari selisih positif antara DPP PPN Keluaran yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan angka Penjualan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Direktur Jenderal Pajak (DJP), selaku Terbanding, bersikeras bahwa selisih rekonsiliasi tersebut secara de jure merupakan penghasilan yang belum dilaporkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

DJP berargumen bahwa PPN Keluaran, yang merupakan kewajiban atas penyerahan barang/jasa, adalah indikator paling andal untuk menentukan besaran peredaran usaha. Kegagalan Pemohon Banding untuk menampik asumsi tersebut dengan bukti yang memadai menjadikan koreksi sebesar Rp12 miliar mutlak harus dipertahankan.

Argumentasi Pemohon Banding: Prinsip Substance Over Form

Pemohon Banding, PT SB, mengajukan perlawanan argumentatif dengan membedah substansi setiap selisih. WP berdalil bahwa tidak semua penyerahan yang terutang PPN secara otomatis merupakan penghasilan yang terutang PPh Badan, dan menegaskan bahwa sebagian besar selisih tersebut berasal dari transaksi non-objek PPh, seperti setoran tunai dari pihak ketiga yang bukan merupakan penjualan, atau penerimaan dana yang bersifat titipan. WP menuntut Majelis Hakim untuk menerapkan prinsip Substansi Mengungguli Bentuk (form over substance), yang mana transaksi riil harus diprioritaskan daripada sekadar selisih data formal.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Putusan Kabul Sebagian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi sengketa ini dengan menerapkan asas keseimbangan beban pembuktian (burden of proof). Setelah menelaah secara saksama bukti-bukti, seperti rekening koran dan jurnal akuntansi, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan untuk menolak separuh dari total koreksi, yaitu sebesar Rp6.000.000.000,00.

Bukti-bukti tersebut, seperti penelusuran arus kas yang menunjukkan sumber dana non-penjualan, dinilai valid. Namun, Majelis mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp6.000.000.000,00 karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi beban pembuktian atas sisa selisih tersebut. Dengan demikian, Majelis Hakim mengambil putusan Kabul Sebagian, yang secara signifikan mengurangi besaran utang pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak.

Analisis dan Implikasi Praktis

Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kualitas pembuktian di tingkat litigasi. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat kritis bahwa kepatuhan formal dalam pelaporan PPN harus didukung oleh dokumentasi akuntansi yang koheren dan substansial untuk PPh Badan. DJP memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan koreksi berbasis rekonsiliasi, namun asumsi tersebut dapat dipatahkan jika WP mampu menyajikan bukti arus kas, jurnal, dan dokumen pendukung yang secara eksplisit membedakan antara "peredaran usaha terutang PPN" dan "penghasilan objek PPh".

Sengketa mengenai koreksi penjualan berbasis rekonsiliasi PPN Keluaran menuntut Wajib Pajak untuk mengimplementasikan sistem akuntansi dan dokumentasi yang sangat terperinci. Putusan yang bersifat Kabul Sebagian ini adalah kemenangan parsial bagi WP yang berjuang untuk membuktikan substansi ekonominya. Hal ini memperkuat perlunya pra-litigasi yang matang, di mana setiap selisih rekonsiliasi harus sudah dijelaskan dalam working paper internal WP jauh sebelum proses pemeriksaan berlangsung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter