Faktur Pajak Tak Terdeteksi DJP? Tenang, PT KPS Menangkan Banding Berkat Bukti Arus Uang dan Barang yang Solid!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006553.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Tak Terdeteksi DJP? Tenang, PT KPS Menangkan Banding Berkat Bukti Arus Uang dan Barang yang Solid!

Sengketa Pajak Masukan PT KPS: Supremasi Kebenaran Materiil Atas Konfirmasi Faktur "Tidak Ada"

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak ketika lawan transaksi lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kasus PT KPS memberikan preseden penting mengenai supremasi kebenaran materiil di atas kegagalan sistem administrasi atau konfirmasi faktur yang dinyatakan "Tidak Ada" oleh otoritas pajak.

Awal Konflik: Koreksi Terbanding Masa November 2020 Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

Konflik ini berakar pada koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa November 2020 senilai Rp221.325.324,00. Dasar koreksi Terbanding bertumpu pada hasil klarifikasi data perolehan BKP/JKP yang menyatakan faktur pajak tersebut tidak terdaftar pada KPP tempat lawan transaksi bernaung. Terbanding berargumen bahwa tanpa adanya pelaporan dari sisi penjual, maka syarat formal dan material pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tidak terpenuhi, sehingga hak pengkreditan bagi pembeli gugur secara otomatis.

Argumen Pemohon Banding: Bukti Arus Uang Transaksi TBS dan Tanggung Jawab Renteng

Namun, PT KPS melakukan perlawanan argumentatif dengan mengajukan bukti konkret berupa arus uang dan arus barang. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) benar-benar terjadi, didukung oleh invoice, kwitansi, serta mutasi rekening koran yang menunjukkan pembayaran harga barang beserta PPN kepada penjual. Pemohon Banding menekankan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP, di mana pembeli yang telah membayar PPN tidak boleh dirugikan oleh kelalaian penjual dalam melaporkan pajak tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Sistem Perpajakan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang berpihak pada keadilan subtansial. Hakim berpendapat bahwa jawaban klarifikasi "Tidak Ada" dari sistem DJP tidak serta-merta menghapus hak pengkreditan Wajib Pajak jika transaksi nyata dapat dibuktikan. Dengan terujinya bukti pembayaran dan penerimaan barang di persidangan, Majelis Hakim menilai Pemohon Banding adalah pembeli beritikad baik. Kegagalan penjual dalam menyetorkan atau melaporkan PPN adalah ranah pengawasan DJP terhadap penjual tersebut, dan bukan menjadi beban pembeli yang telah menunaikan kewajibannya.

Kesimpulan: Bobot Bukti Materiil Eksternal dan Ruh Keadilan Beban Pajak

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPN, bukti materiil (arus kas dan barang) memiliki bobot lebih tinggi daripada sekadar hasil konfirmasi sistem yang bersifat administratif. Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat disiplin dalam mendokumentasikan setiap bukti transaksi untuk memitigasi risiko koreksi akibat kelalaian pihak ketiga. Putusan ini mengembalikan ruh keadilan bahwa beban pajak seharusnya tidak ditanggung dua kali oleh pembeli yang jujur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter