Sengketa klasifikasi objek pemotongan PPh Pasal 23 kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT ELI melawan Direktur Jenderal Pajak. Inti konflik berfokus pada interpretasi perluasan jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015, di mana Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan dalih bahwa jasa tersebut merupakan objek pajak yang wajib dipotong PPh sebesar 2%. Terbanding berkeyakinan bahwa ketiadaan pengecualian eksplisit dalam regulasi tersebut menjadikan seluruh jasa pelabuhan sebagai subjek pemotongan.
Di sisi lain, Pemohon Banding (PT ELI) secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemohon Banding berargumen bahwa PT Pelindo bertindak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menjalankan fungsi otoritas/penyelenggara pelabuhan. Secara substansi, jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan tidak termasuk dalam daftar negatif (negative list) maupun daftar positif 60 jenis jasa lain dalam PMK 141, sehingga tidak memiliki dasar hukum sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa dalam hukum pajak berlaku asas legalitas, di mana pengenaan pajak harus didasarkan pada ketentuan yang jelas. Mengingat jasa pelabuhan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan/BUP berdasarkan penugasan pemerintah tidak tercantum dalam PMK 141/PMK.03/2015, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Putusan ini mengonfirmasi bahwa tidak semua pembayaran jasa kepada pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai "jasa lain" tanpa kesesuaian spesifik dengan regulasi.
Insight Penting: Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri logistik untuk membedakan jasa teknis/manajemen dengan jasa kepelabuhanan yang bersifat regulatif. Perluasan objek pajak melalui interpretasi sepihak tanpa dukungan regulasi presisi akan dibatalkan demi keadilan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini