Bukan Objek PPh 23! Mengapa Jasa Pelabuhan PT Pelindo Berhasil Membatalkan Koreksi Pajak PT ELI di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013449.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Objek PPh 23! Mengapa Jasa Pelabuhan PT Pelindo Berhasil Membatalkan Koreksi Pajak PT ELI di Pengadilan Pajak?

Analisis Putusan PT ELI: Batas Jurisdiksi PPh 23 atas Jasa Kepelabuhanan

Sengketa klasifikasi objek pemotongan PPh Pasal 23 kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT ELI melawan Direktur Jenderal Pajak. Inti konflik berfokus pada interpretasi perluasan jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015, di mana Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan dalih bahwa jasa tersebut merupakan objek pajak yang wajib dipotong PPh sebesar 2%. Terbanding berkeyakinan bahwa ketiadaan pengecualian eksplisit dalam regulasi tersebut menjadikan seluruh jasa pelabuhan sebagai subjek pemotongan.

Inti Konflik: UU Pelayaran vs. Interpretasi PMK 141/2015

Di sisi lain, Pemohon Banding (PT ELI) secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemohon Banding berargumen bahwa PT Pelindo bertindak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menjalankan fungsi otoritas/penyelenggara pelabuhan. Secara substansi, jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan tidak termasuk dalam daftar negatif (negative list) maupun daftar positif 60 jenis jasa lain dalam PMK 141, sehingga tidak memiliki dasar hukum sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

Pertimbangan Hakim: Supremasi Asas Legalitas dalam Hukum Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa dalam hukum pajak berlaku asas legalitas, di mana pengenaan pajak harus didasarkan pada ketentuan yang jelas. Mengingat jasa pelabuhan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan/BUP berdasarkan penugasan pemerintah tidak tercantum dalam PMK 141/PMK.03/2015, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Putusan ini mengonfirmasi bahwa tidak semua pembayaran jasa kepada pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai "jasa lain" tanpa kesesuaian spesifik dengan regulasi.

Insight Penting: Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri logistik untuk membedakan jasa teknis/manajemen dengan jasa kepelabuhanan yang bersifat regulatif. Perluasan objek pajak melalui interpretasi sepihak tanpa dukungan regulasi presisi akan dibatalkan demi keadilan Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007877.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001772.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010606.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001588.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010605.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001281.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter