Pengadilan Pajak secara definitif membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23, menegaskan bahwa koreksi sekunder berupa Constructive Dividend yang didasarkan pada penyesuaian harga transfer atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi tidak dapat dipertahankan secara hukum. Putusan ini muncul dari sengketa yang melibatkan PT. SAR, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi primer Peredaran Usaha PPh Badan dan secara konsekuen menerapkan koreksi sekunder PPh Pasal 23, menganggap selisih keuntungan yang dialihkan sebagai dividen terselubung. Implementasi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur kewenangan DJP untuk menyesuaikan harga transfer, menjadi pusat konflik interpretasi dalam kasus ini.
Inti konflik sengketa berpusat pada dua argumen berbeda mengenai keandalan data harga CPO dan kewenangan hukum untuk secondary adjustment. DJP berargumen bahwa harga jual CPO yang digunakan Pemohon Banding kepada afiliasi tidak wajar dan menolak data Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) PTPN dengan dalih kurang transparan, lantas menggunakan data Bappebti (Harga Spot Medan) sebagai acuan pembanding yang dianggap lebih andal karena dapat diakses publik. Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa data KPBN PTPN merupakan harga pasar yang paling sebanding (Comparable Uncontrolled Price/CUP) dan lazim digunakan secara luas dalam industri CPO domestik, menolak data Bappebti yang dianggap terkontaminasi indeks internasional dan memiliki perbedaan waktu krusial. Secara fundamental, Wajib Pajak juga menantang dasar hukum koreksi sekunder itu sendiri, menyatakan bahwa Pasal 18 UU PPh tidak memberikan kewenangan untuk menciptakan objek dividen fiktif (constructive dividend) atas transaksi domestik, terutama karena entitas afiliasi bukanlah pemegang saham.
Majelis Hakim secara tegas memihak pada argumen Pemohon Banding. Pertimbangan hukum utama Majelis menyatakan bahwa, berdasarkan putusan PPh Badan Tahun 2021, koreksi primer Transfer Pricing atas Peredaran Usaha telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan. Dengan gugurnya koreksi primer, maka koreksi sekunder PPh Pasal 23 berupa Constructive Dividend yang merupakan koreksi ikutan otomatis juga gugur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Lebih lanjut, Majelis Hakim menekankan bahwa Wajib Pajak telah berhasil membuktikan bahwa data KPBN PTPN memenuhi persyaratan sebagai data pembanding independen yang sebanding, dan tidak ada alasan hukum yang cukup kuat bagi DJP untuk menolak data acuan industri yang konsisten digunakan.
Putusan ini memberikan implikasi signifikan bagi Wajib Pajak di sektor komoditas dengan transaksi hubungan istimewa domestik. Implikasi putusan ini memperkuat perlindungan terhadap penolakan secondary adjustment dalam negeri, sekaligus menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang superior. Wajib Pajak harus memastikan bahwa analisis kesebandingan (terutama penggunaan metode CUP) didukung oleh data pasar yang tidak hanya tersedia, tetapi juga yang paling relevan dan diakui secara luas oleh industri yang bersangkutan, serta secara eksplisit menjustifikasi mengapa data yang dipilih adalah yang paling tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini