Konflik mengenai pembebanan biaya promosi dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) kembali menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025. Sengketa yang melibatkan PT JI ini memperjelas ketegangan antara kepatuhan formal administrasi dan kebenaran substansi pengeluaran, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif Biaya Promosi. Kepatuhan terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh yang mensyaratkan biaya deductible harus memiliki hubungan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) seringkali dihadapkan pada kewajiban pelaporan administratif yang ketat.
Inti konflik sengketa ini berpusat pada koreksi Biaya Promosi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). DJP berargumen bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan (non-deductible) karena Wajib Pajak, selaku Pemohon Banding, tidak memenuhi persyaratan formal untuk melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang lengkap. Dasar hukum koreksi ini adalah Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh jo. Pasal 6 PMK 02/2010, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kegagalan melampirkan daftar nominatif yang rinci akan meniadakan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya promosi tersebut. Pihak Pemohon Banding, sebaliknya, berjuang mempertahankan biaya tersebut dengan menekankan bahwa pengeluaran telah dilakukan secara wajar dan nyata untuk kegiatan promosi, yang terbukti secara komersial mendatangkan penghasilan. Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan cacat formal dengan menerapkan prinsip substance over form, mengingat bukti material pengeluaran yang valid telah disajikan.
Resolusi atas sengketa ini di Pengadilan Pajak menghasilkan putusan Kabul Sebagian. Majelis Hakim secara bijaksana mengadopsi pendekatan ganda. Di satu sisi, Majelis tetap mengakui dan menekankan pentingnya kewajiban formal Wajib Pajak, namun di sisi lain, Majelis juga melakukan pengujian substantif. Melalui proses ini, Majelis mengabulkan koreksi atas porsi Biaya Promosi yang terbukti secara materiil (didukung bukti-bukti yang tidak terbantahkan seperti kontrak dan bukti pembayaran) memiliki kaitan 3M, meskipun terdapat kekurangan dalam format Daftar Nominatifnya. Namun, porsi biaya yang bukti materialnya lemah, atau yang dinilai tidak secara langsung terkait promosi (misalnya, entertainment terselubung), tetap ditolak pembebanannya.
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak, terutama dalam industri yang padat promosi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa, meskipun prinsip substance over form dapat menjadi penyelamat di tingkat litigasi, kepatuhan formal tetap menjadi garda terdepan untuk menghindari sengketa. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar membuktikan adanya biaya menjadi membuktikan adanya biaya yang didokumentasikan dan dilaporkan secara sempurna sesuai regulasi. Kegagalan formalitas dapat menyebabkan DJP memiliki dasar hukum yang kuat untuk koreksi, memaksa Wajib Pajak harus menempuh jalur litigasi yang mahal untuk memperjuangkan kebenasan substansialnya.