Konflik litigasi perpajakan kembali menguji batas penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran yang bersumber dari Indonesia kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), khususnya dalam konteks penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa ini berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dialami oleh PT CI, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) menuntut penerapan tarif PPh 26 sebesar 20% karena dianggap tidak terpenuhinya syarat formal pemanfaatan P3B. Kunci sengketa ini terletak pada validitas dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyediakan Form DGT yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan manfaat penurunan tarif pajak berdasarkan ketentuan P3B.
Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah. Argumentasi Terbanding bersandar pada ketentuan domestik, menegaskan bahwa jika Wajib Pajak tidak dapat membuktikan kepemilikan dan penyampaian Form DGT secara sempurna, maka tarif PPh Pasal 26 umum sebesar 20% wajib diterapkan sesuai Undang-Undang PPh. Di sisi lain, PT CI (Pemohon Banding) bersikeras bahwa pembayaran yang dilakukan atas sewa peralatan dan jasa kepada WPLN telah dipotong PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B yang berlaku. Pemohon Banding menyajikan bukti Form DGT yang valid dan telah disampaikan, menunjukkan bahwa WPLN adalah residen negara mitra P3B dan berhak mendapatkan manfaat yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut.
Setelah meneliti secara cermat dokumen-dokumen dan bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mencapai kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan seluruh dalilnya. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk penerapan P3B, termasuk keberadaan dan keabsahan Form DGT. Putusan ini menegaskan bahwa selama Wajib Pajak dapat secara meyakinkan menunjukkan pemenuhan persyaratan tersebut, khususnya status residensi WPLN, maka hak Wajib Pajak untuk menggunakan tarif P3B tidak dapat dibatalkan. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi dari Putusan Nomor PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 ini sangat penting bagi praktik bisnis di Indonesia yang melibatkan transaksi dengan pihak luar negeri. Putusan ini menjadi yurisprudensi yang memperkuat posisi Wajib Pajak domestik dalam sengketa PPh Pasal 26, selama mereka memegang dokumentasi P3B yang lengkap dan akurat. Keputusan ini secara efektif menolak upaya koreksi yang hanya didasarkan pada celah formal minor dan kembali memprioritaskan prinsip dasar P3B sebagai hukum yang berlaku dalam transaksi lintas batas. Bagi Wajib Pajak, wajib menjaga integritas dan ketepatan waktu penyampaian Form DGT adalah kunci mitigasi risiko sengketa di masa mendatang, memastikan bahwa hak mereka atas tarif pajak P3B yang lebih rendah dapat dipertahankan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan seluruh Banding, mengukuhkan bahwa koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp19.691.334,00 adalah tidak sah. Putusan ini merupakan pengingat tegas bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam penerapan tax treaty di Indonesia.