Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas ketentuan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan, khususnya dalam konteks transaksi yang terindikasi Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Dalam kasus Banding yang diajukan oleh PT SAR, pokok sengketa berpusat pada koreksi positif PPN Masukan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), yang berakibat pada penetapan PPN Nihil pada Masa Pajak April 2021. Persoalan ini bukan hanya menyangkut pemenuhan syarat formal faktur pajak, tetapi justru menekankan pada pemenuhan substansi material transaksi sesuai amanat Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
Inti konflik dalam persidangan mencerminkan pertarungan beban pembuktian antara Wajib Pajak dan DJP. DJP melakukan koreksi dengan argumen bahwa faktur pajak yang digunakan Wajib Pajak berasal dari PKP Penjual yang bermasalah atau tidak didukung bukti transaksi yang memadai (arus barang dan arus uang). Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa transaksi terjadi dan faktur pajak telah sah secara formal. Wajib Pajak berpendapat bahwa tanggung jawab atas status PKP Penjual tidak seharusnya dibebankan kepada Pembeli yang beritikad baik.
Resolusi atas konflik ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang secara konsisten berpegangan pada prinsip substansi mendahului formalitas. Majelis Hakim menilai bahwa ketika DJP telah menunjukkan adanya indikasi kuat kecacatan pada PPN Masukan—seperti ketiadaan laporan PPN Keluaran oleh PKP Penjual atau status PKP Penjual yang telah dicabut—maka beban pembuktian untuk membantah temuan tersebut beralih secara penuh kepada Wajib Pajak. Pemohon Banding, dalam hal ini, dianggap gagal menyajikan bukti-bukti material yang sempurna, seperti kontrak pembelian yang detail, dokumen penerimaan barang yang jelas, dan yang paling krusial, bukti pembayaran melalui sarana perbankan yang meyakinkan.
Analisis dan dampak putusan ini memberikan implikasi strategis yang sangat signifikan bagi seluruh Wajib Pajak. Putusan ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak Pembeli tidak bisa lagi hanya mengandalkan aspek formal Faktur Pajak, melainkan harus memiliki audit trail yang sangat kuat untuk membuktikan eksistensi dan keabsahan transaksi. Tanpa dokumentasi yang menunjukkan arus barang dan arus uang yang sempurna, klaim pengkreditan PPN Masukan akan rentan ditolak di tingkat litigasi, sejalan dengan praktik judisial terkini di Pengadilan Pajak.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Wajib Pajak harus memperkuat manajemen risiko perpajakan dengan menerapkan kebijakan Know Your Vendor (KYV) yang ketat dan memastikan seluruh transaksi yang mendasari PPN Masukan didukung oleh bukti material yang self-proving dan tak terbantahkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini