Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya terkait transaksi jasa dengan negara mitra yang P3B-nya tidak memiliki pasal khusus tentang jasa. Dalam putusan atas sengketa PT CI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding), Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee ke Malaysia.
Konteks sengketa ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa November 2021 sebesar Rp 8,87 miliar atas pembayaran Management Fee kepada CLM SDN. BHD. (CLM). Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 26 UU PPh, dengan argumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan substansi pelaksanaan dan manfaat jasa, meskipun Form DGT-1 telah diserahkan.
Inti konflik berpusat pada interpretasi P3B Indonesia-Malaysia. Pemohon Banding berdalil bahwa P3B tersebut tidak memuat pasal khusus Fees for Technical Services (FTS). Oleh karena itu, penghasilan jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profit) sesuai Pasal 7 P3B. Berdasarkan Pasal 7, hak pemajakan berada di negara domisili (Malaysia), selama CLM tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Terbanding, sebaliknya, berfokus pada kegagalan pembuktian substansi jasa sebagai alasan menolak fasilitas P3B.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang jelas dengan memprioritaskan P3B sebagai lex specialis. Majelis mengonfirmasi bahwa P3B Indonesia-Malaysia tidak memiliki pasal Jasa/FTS, sehingga penghasilan tersebut benar masuk ke Pasal 7 (Laba Usaha). Karena tidak ada sengketa atau bukti bahwa CLM memiliki BUT di Indonesia, dan syarat administratif (Form DGT-1) telah terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan bahwa Indonesia kehilangan hak pemajakan (taxing right).
Putusan ini memiliki implikasi penting: penentuan hak pemajakan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B (khususnya yang tidak memiliki pasal Jasa) tidak bergantung pada pembuktian substansi pelaksanaan jasa, melainkan murni pada analisis ada atau tidaknya BUT (Pasal 7) dan pemenuhan syarat administratif (PER-25/PJ/2018). Argumen Terbanding mengenai substansi jasa dinilai tidak relevan untuk menentukan taxing right dalam konteks P3B ini.