P3B Indonesia-Malaysia Tidak Punya Pasal Jasa, Pengadilan Pajak Menangkan WP atas Sengketa PPh 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 15 September 2026 | 16:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
P3B Indonesia-Malaysia Tidak Punya Pasal Jasa, Pengadilan Pajak Menangkan WP atas Sengketa PPh 26

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya terkait transaksi jasa dengan negara mitra yang P3B-nya tidak memiliki pasal khusus tentang jasa. Dalam putusan atas sengketa PT CI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding), Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee ke Malaysia.

Konteks sengketa ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa November 2021 sebesar Rp 8,87 miliar atas pembayaran Management Fee kepada CLM SDN. BHD. (CLM). Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 26 UU PPh, dengan argumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan substansi pelaksanaan dan manfaat jasa, meskipun Form DGT-1 telah diserahkan.

Inti konflik berpusat pada interpretasi P3B Indonesia-Malaysia. Pemohon Banding berdalil bahwa P3B tersebut tidak memuat pasal khusus Fees for Technical Services (FTS). Oleh karena itu, penghasilan jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profit) sesuai Pasal 7 P3B. Berdasarkan Pasal 7, hak pemajakan berada di negara domisili (Malaysia), selama CLM tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Terbanding, sebaliknya, berfokus pada kegagalan pembuktian substansi jasa sebagai alasan menolak fasilitas P3B.

Majelis Hakim memberikan resolusi yang jelas dengan memprioritaskan P3B sebagai lex specialis. Majelis mengonfirmasi bahwa P3B Indonesia-Malaysia tidak memiliki pasal Jasa/FTS, sehingga penghasilan tersebut benar masuk ke Pasal 7 (Laba Usaha). Karena tidak ada sengketa atau bukti bahwa CLM memiliki BUT di Indonesia, dan syarat administratif (Form DGT-1) telah terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan bahwa Indonesia kehilangan hak pemajakan (taxing right).

Putusan ini memiliki implikasi penting: penentuan hak pemajakan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B (khususnya yang tidak memiliki pasal Jasa) tidak bergantung pada pembuktian substansi pelaksanaan jasa, melainkan murni pada analisis ada atau tidaknya BUT (Pasal 7) dan pemenuhan syarat administratif (PER-25/PJ/2018). Argumen Terbanding mengenai substansi jasa dinilai tidak relevan untuk menentukan taxing right dalam konteks P3B ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007020.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007024.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter