• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Yield Global Tekan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ekonomi 2027

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 03 September 2026 | 10:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Yield Global Tekan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ekonomi 2027

Ringkasan Eksekutif:

Indonesia bersiap menghadapi tekanan suku bunga global tinggi seiring dengan lonjakan imbal hasil obligasi negara tenor 10 tahun. Pemerintah bersama otoritas moneter menyepakati target pertumbuhan ekonomi 6% dalam rancangan anggaran 2027 untuk menjaga ketahanan domestik. Di saat yang sama, pengelolaan dana cadangan sebesar Rp200 triliun dioptimalkan demi mendukung ketersediaan likuiditas kredit perbankan nasional.

Gubernur Bank Indonesia (BI), memberikan perhatian penuh pada lonjakan imbal hasil (yield) obligasi global yang menekan pasar keuangan domestik. Beliau menegaskan bahwa lonjakan yield obligasi global ini merefleksikan era suku bunga global yang cenderung tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau higher for longer yang dipicu oleh ketidakpastian dunia. 

Gejolak global turut memberikan tekanan terhadap pasar keuangan dalam negeri. Yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun meningkat menjadi 7,229%, sementara nilai tukar rupiah melemah sekitar 0,2% terhadap dolar AS. Tekanan tersebut terjadi setelah Amerika Serikat kembali melancarkan serangan terhadap Iran, yang mendorong kenaikan harga minyak dan yield obligasi global serta meningkatkan kecenderungan investor untuk menghindari aset berisiko, termasuk aset di negara berkembang.

Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap pasar keuangan domestik, Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati sejumlah asumsi makro sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kesepakatan tersebut mencakup target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, tingkat inflasi 2,5%, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 6,9%.

Selain asumsi makro, Pemerintah dan Komisi XI DPR juga menyepakati target pendapatan negara serta defisit RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dengan defisit sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penetapan berbagai asumsi tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, termasuk berbagai peluang dan risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja perekonomian nasional.

Di tengah upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional, pemerintah juga memperhatikan kondisi likuiditas sistem keuangan melalui pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Menteri Keuangan menegaskan bahwa SAL tidak dapat digunakan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR RI. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebelum melakukan penarikan dana untuk menjaga kondisi likuiditas dan menghindari risiko guncangan likuiditas akibat penarikan dana secara mendadak.

Saat ini, pemerintah memperpanjang penempatan dana dalam sistem perbankan hingga Juli 2027 dengan total dana pemerintah yang ditempatkan di sistem keuangan mencapai Rp200 triliun. Menurut Menteri Keuangan, kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap kondisi likuiditas perbankan dan turut mendukung pertumbuhan kredit yang terakhir tercatat sebesar 13,8%. Kondisi likuiditas yang terjaga tersebut dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan kredit hingga di atas 20% serta mendukung pertumbuhan sektor swasta dan perekonomian nasional.

Kombinasi antara volatilitas pasar keuangan global dan langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal serta likuiditas domestik memberikan implikasi langsung bagi pelaku usaha dan investor. Kenaikan yield SBN tenor 10 tahun hingga 7,229% berpotensi meningkatkan biaya pendanaan di pasar keuangan. Namun, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dalam sistem perbankan diharapkan dapat membantu menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif.

Ke depan, sinergi antara kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Bagi pelaku usaha dan investor, perkembangan suku bunga, nilai tukar, serta kondisi likuiditas perlu terus diperhatikan dalam pengambilan keputusan bisnis dan investasi, termasuk melalui penerapan strategi mitigasi risiko yang sesuai terhadap potensi fluktuasi pasar.


Putusan Selengkapnya
16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter