Jebakan PPh Pasal 26: Klaim Tarif P3B Ditolak, Pengusaha Wajib Bayar Rp 6 Juta di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 15 September 2026 | 16:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan PPh Pasal 26: Klaim Tarif P3B Ditolak, Pengusaha Wajib Bayar Rp 6 Juta di Pengadilan Pajak

Penerapan tarif PPh Pasal 26 yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara sistematis menjadi isu sengketa yang krusial, terkonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005059.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Sengketa ini berawal dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT CI atas pembayaran yang dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), di mana DJP berpendapat bahwa pemotongan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan, menuntut PPh terutang sebesar Rp 21.792.380. Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan formalitas klaim P3B, terutama pengakuan status Beneficial Owner (BO) dan validitas Formulir DGT, adalah benteng pertahanan utama bagi Wajib Pajak di hadapan otoritas pajak dan Majelis Hakim.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi dengan dasar bahwa Pemohon Banding, selaku pemotong, gagal membuktikan bahwa pembayaran kepada WPLN tersebut berhak menggunakan tarif P3B yang lebih rendah. Fokus argumen DJP seringkali berkisar pada aspek formal, yaitu ketidaklengkapan atau invaliditas DGT form, atau aspek substansi, yaitu WPLN tidak dianggap sebagai Beneficial Owner sejati dari penghasilan tersebut. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, DJP berhak menerapkan tarif domestik 20% tanpa memperhatikan P3B. Pemohon Banding menanggapi dengan menyajikan bukti-bukti bahwa substansi transaksi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dipajaki di Indonesia berdasarkan ketentuan P3B (Business Profits), atau bahwa seluruh persyaratan administrasi P3B, termasuk DGT form yang valid, telah dipenuhi dan disimpan tepat waktu.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Setelah menguji dalil-dalil kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan sebagian dari bantahannya, yang berarti Majelis mengakui adanya hak WPLN untuk mendapatkan fasilitas P3B atas bagian tertentu dari pembayaran. Namun, untuk bagian pembayaran yang tersisa, Pemohon Banding dinilai gagal memenuhi beban pembuktian yang dipersyaratkan oleh peraturan perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 26 dan penerapan P3B. Oleh karena itu, Majelis mempertahankan koreksi DJP hanya sebesar Rp 6.471.528, secara signifikan membatalkan mayoritas koreksi awal.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan Kabul Sebagian ini memberikan dampak signifikan pada strategi kepatuhan Wajib Pajak yang bertransaksi internasional. Implikasinya adalah, meskipun Wajib Pajak memiliki dasar perjanjian (P3B) yang kuat, kegagalan sekecil apapun dalam pemenuhan persyaratan formal DGT atau ketidakmampuan meyakinkan otoritas dan Majelis Hakim mengenai status Beneficial Owner akan berujung pada dipertahankannya koreksi DJP. Kasus ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak tidak hanya harus memahami substansi P3B, tetapi juga wajib mengelola administrasi perpajakan internasional dengan sangat teliti dan terorganisir.

Kesimpulan

Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak seringkali dimenangkan oleh Wajib Pajak jika dokumentasi klaim P3B-nya sempurna. Kegagalan parsial dalam kasus PT CI menunjukkan bahwa setiap pos pembayaran harus dianalisis secara terpisah, dan setiap dokumen pendukung (termasuk DGT form) harus dijamin validitasnya. Kunci keberhasilan litigasi dalam sengketa ini adalah keakuratan dan kelengkapan bukti yang dapat disajikan oleh Pemohon Banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007020.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007024.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter