Penerapan tarif PPh Pasal 26 yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara sistematis menjadi isu sengketa yang krusial, terkonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005059.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Sengketa ini berawal dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT CI atas pembayaran yang dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), di mana DJP berpendapat bahwa pemotongan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan, menuntut PPh terutang sebesar Rp 21.792.380. Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan formalitas klaim P3B, terutama pengakuan status Beneficial Owner (BO) dan validitas Formulir DGT, adalah benteng pertahanan utama bagi Wajib Pajak di hadapan otoritas pajak dan Majelis Hakim.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi dengan dasar bahwa Pemohon Banding, selaku pemotong, gagal membuktikan bahwa pembayaran kepada WPLN tersebut berhak menggunakan tarif P3B yang lebih rendah. Fokus argumen DJP seringkali berkisar pada aspek formal, yaitu ketidaklengkapan atau invaliditas DGT form, atau aspek substansi, yaitu WPLN tidak dianggap sebagai Beneficial Owner sejati dari penghasilan tersebut. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, DJP berhak menerapkan tarif domestik 20% tanpa memperhatikan P3B. Pemohon Banding menanggapi dengan menyajikan bukti-bukti bahwa substansi transaksi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dipajaki di Indonesia berdasarkan ketentuan P3B (Business Profits), atau bahwa seluruh persyaratan administrasi P3B, termasuk DGT form yang valid, telah dipenuhi dan disimpan tepat waktu.
Setelah menguji dalil-dalil kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding. Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan sebagian dari bantahannya, yang berarti Majelis mengakui adanya hak WPLN untuk mendapatkan fasilitas P3B atas bagian tertentu dari pembayaran. Namun, untuk bagian pembayaran yang tersisa, Pemohon Banding dinilai gagal memenuhi beban pembuktian yang dipersyaratkan oleh peraturan perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 26 dan penerapan P3B. Oleh karena itu, Majelis mempertahankan koreksi DJP hanya sebesar Rp 6.471.528, secara signifikan membatalkan mayoritas koreksi awal.
Putusan Kabul Sebagian ini memberikan dampak signifikan pada strategi kepatuhan Wajib Pajak yang bertransaksi internasional. Implikasinya adalah, meskipun Wajib Pajak memiliki dasar perjanjian (P3B) yang kuat, kegagalan sekecil apapun dalam pemenuhan persyaratan formal DGT atau ketidakmampuan meyakinkan otoritas dan Majelis Hakim mengenai status Beneficial Owner akan berujung pada dipertahankannya koreksi DJP. Kasus ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak tidak hanya harus memahami substansi P3B, tetapi juga wajib mengelola administrasi perpajakan internasional dengan sangat teliti dan terorganisir.
Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak seringkali dimenangkan oleh Wajib Pajak jika dokumentasi klaim P3B-nya sempurna. Kegagalan parsial dalam kasus PT CI menunjukkan bahwa setiap pos pembayaran harus dianalisis secara terpisah, dan setiap dokumen pendukung (termasuk DGT form) harus dijamin validitasnya. Kunci keberhasilan litigasi dalam sengketa ini adalah keakuratan dan kelengkapan bukti yang dapat disajikan oleh Pemohon Banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini