Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seringkali menjadi pangkal sengketa, terutama ketika hak pemajakan dipertentangkan dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005055.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang melibatkan PT CI menggambarkan kerumitan dalam memadukan ketentuan domestik dan internasional. Sengketa utama berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 yang dilakukan oleh Terbanding, didasarkan pada penolakan pengakuan P3B karena alasan formalitas dan substansi.
Inti konflik dalam perkara ini adalah pertarungan antara klaim Pemohon Banding bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN adalah Laba Usaha (Business Profits) yang tidak terutang PPh di Indonesia (karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap atau BUT), melawan argumen Terbanding yang bersikukuh menggunakan tarif domestik 20% karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi persyaratan administratif P3B, terutama terkait keabsahan DGT Form. Terbanding menilai bahwa cacat formal pada DGT Form (misalnya kelalaian mengisi bagian beneficial owner atau keterlambatan pengajuan) secara otomatis membatalkan hak WPLN atas fasilitas P3B, sehingga hak pemajakan kembali pada UU PPh.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, mengambil jalan tengah dengan menguji setiap transaksi secara terpisah. Prinsipnya, Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding berhak atas fasilitas P3B, namun hal tersebut mutlak bergantung pada pemenuhan persyaratan formal DGT dan pembuktian substansi. Majelis menguji bukti-bukti yang disajikan Pemohon Banding. Hasilnya, sebagian koreksi PPh Pasal 26 dibatalkan (Kabul Sebagian) karena Majelis menilai Pemohon telah berhasil membuktikan bahwa sebagian DGT Form valid dan transaksi terkait benar-benar memenuhi kriteria Business Profits sesuai P3B. Sebaliknya, sisa koreksi dikuatkan karena kekurangan formal DGT yang dianggap Majelis tidak dapat dikesampingkan.
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, kemenangan Wajib Pajak (WP) sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga kepatuhan formalitas P3B sejak awal transaksi. Kekurangan kecil pada DGT Form dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menolak berlakunya P3B, memaksa WP kembali pada tarif domestik 20%. Oleh karena itu, WP harus menerapkan prosedur verifikasi yang ketat atas setiap DGT Form yang diterima. Putusan ini menjadi pedoman penting bahwa litigasi PPh Pasal 26 membutuhkan pembuktian berlapis, tidak hanya formalitas DGT, tetapi juga pembuktian substansi transaksi (klasifikasi penghasilan dan ketiadaan BUT).