PPh Pasal 26 dan P3B: Kapan SKPKB Batal? Pelajaran dari Putusan PT CI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 15 September 2026 | 17:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPh Pasal 26 dan P3B: Kapan SKPKB Batal? Pelajaran dari Putusan PT CI

Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seringkali menjadi pangkal sengketa, terutama ketika hak pemajakan dipertentangkan dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005055.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang melibatkan PT CI menggambarkan kerumitan dalam memadukan ketentuan domestik dan internasional. Sengketa utama berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 yang dilakukan oleh Terbanding, didasarkan pada penolakan pengakuan P3B karena alasan formalitas dan substansi.

Inti konflik dalam perkara ini adalah pertarungan antara klaim Pemohon Banding bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN adalah Laba Usaha (Business Profits) yang tidak terutang PPh di Indonesia (karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap atau BUT), melawan argumen Terbanding yang bersikukuh menggunakan tarif domestik 20% karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi persyaratan administratif P3B, terutama terkait keabsahan DGT Form. Terbanding menilai bahwa cacat formal pada DGT Form (misalnya kelalaian mengisi bagian beneficial owner atau keterlambatan pengajuan) secara otomatis membatalkan hak WPLN atas fasilitas P3B, sehingga hak pemajakan kembali pada UU PPh.

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, mengambil jalan tengah dengan menguji setiap transaksi secara terpisah. Prinsipnya, Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding berhak atas fasilitas P3B, namun hal tersebut mutlak bergantung pada pemenuhan persyaratan formal DGT dan pembuktian substansi. Majelis menguji bukti-bukti yang disajikan Pemohon Banding. Hasilnya, sebagian koreksi PPh Pasal 26 dibatalkan (Kabul Sebagian) karena Majelis menilai Pemohon telah berhasil membuktikan bahwa sebagian DGT Form valid dan transaksi terkait benar-benar memenuhi kriteria Business Profits sesuai P3B. Sebaliknya, sisa koreksi dikuatkan karena kekurangan formal DGT yang dianggap Majelis tidak dapat dikesampingkan.

Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, kemenangan Wajib Pajak (WP) sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga kepatuhan formalitas P3B sejak awal transaksi. Kekurangan kecil pada DGT Form dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menolak berlakunya P3B, memaksa WP kembali pada tarif domestik 20%. Oleh karena itu, WP harus menerapkan prosedur verifikasi yang ketat atas setiap DGT Form yang diterima. Putusan ini menjadi pedoman penting bahwa litigasi PPh Pasal 26 membutuhkan pembuktian berlapis, tidak hanya formalitas DGT, tetapi juga pembuktian substansi transaksi (klasifikasi penghasilan dan ketiadaan BUT).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007020.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007024.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter