• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Wajib Pajak Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: DJP Wajib Corresponding Adjustment atas Transaksi Afiliasi Domestik?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: DJP Wajib Corresponding Adjustment atas Transaksi Afiliasi Domestik?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas membatasi ruang lingkup koreksi Transfer Pricing (TP) terhadap transaksi afiliasi dalam negeri hanya pada kondisi tertentu, yaitu ketika Wajib Pajak memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Studi kasus Putusan Nomor PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAR (Pemohon Banding) menjadi penekanan penting atas prinsip ini. Sengketa ini bermula dari koreksi DPP PPN senilai Rp27,7 miliar yang merupakan konsekuensi koreksi harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi. Otoritas pajak (Terbanding) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menetapkan harga wajar berdasarkan data Bappebti, karena menilai harga tender KPBN yang digunakan WP tidak transparan dan tidak mencerminkan kewajaran.

Inti konflik dalam persidangan tidak hanya berpusat pada penetapan metode harga wajar CPO (CUP dengan data KPBN versus Bappebti) tetapi lebih dalam lagi mengenai legalitas prosedural dan substansial koreksi TP domestik. Pemohon Banding berargumen keras bahwa transaksi dengan afiliasi lokal, yang memiliki tarif PPh Badan yang sama (22%), seharusnya dikecualikan dari koreksi TP sesuai Pasal 2 PER-32/PJ/2011, karena tidak ada pemanfaatan perbedaan tarif pajak. Selain itu, tuntutan krusial Pemohon Banding adalah kegagalan Terbanding untuk melakukan penyesuaian korelatif (Corresponding Adjustment atau CA) pada pihak pembeli afiliasi.

Pendapat hukum Majelis Hakim secara substansial menerima argumen Pemohon Banding, yang mengarah pada pembatalan seluruh koreksi. Majelis cenderung berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut berada di luar batasan legalitas yang diatur dalam regulasi TP domestik. Lebih jauh, Majelis menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menekankan bahwa koreksi TP positif tanpa diikuti CA pada lawan transaksi yang berada dalam yurisdiksi yang sama akan menciptakan potensi pajak berganda secara ekonomi.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi WP yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tarif pajak yang setara, menahan otoritas pajak agar tidak melakukan koreksi TP secara sembarangan. Implikasi utamanya adalah otoritas pajak diwajibkan untuk mematuhi prinsip Corresponding Adjustment secara simultan dalam koreksi TP domestik. Kegagalan memenuhinya akan membuka peluang besar bagi WP untuk membatalkan SKP melalui jalur litigasi. Kesimpulannya, Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menegakkan prinsip arm's length dan pencegahan pajak berganda ekonomi dalam konteks perpajakan domestik Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter