Wajib Pajak Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: DJP Wajib Corresponding Adjustment atas Transaksi Afiliasi Domestik?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: DJP Wajib Corresponding Adjustment atas Transaksi Afiliasi Domestik?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas membatasi ruang lingkup koreksi Transfer Pricing (TP) terhadap transaksi afiliasi dalam negeri hanya pada kondisi tertentu, yaitu ketika Wajib Pajak memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Studi kasus Putusan Nomor PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAR (Pemohon Banding) menjadi penekanan penting atas prinsip ini. Sengketa ini bermula dari koreksi DPP PPN senilai Rp27,7 miliar yang merupakan konsekuensi koreksi harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi. Otoritas pajak (Terbanding) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menetapkan harga wajar berdasarkan data Bappebti, karena menilai harga tender KPBN yang digunakan WP tidak transparan dan tidak mencerminkan kewajaran.

Inti konflik dalam persidangan tidak hanya berpusat pada penetapan metode harga wajar CPO (CUP dengan data KPBN versus Bappebti) tetapi lebih dalam lagi mengenai legalitas prosedural dan substansial koreksi TP domestik. Pemohon Banding berargumen keras bahwa transaksi dengan afiliasi lokal, yang memiliki tarif PPh Badan yang sama (22%), seharusnya dikecualikan dari koreksi TP sesuai Pasal 2 PER-32/PJ/2011, karena tidak ada pemanfaatan perbedaan tarif pajak. Selain itu, tuntutan krusial Pemohon Banding adalah kegagalan Terbanding untuk melakukan penyesuaian korelatif (Corresponding Adjustment atau CA) pada pihak pembeli afiliasi.

Pendapat hukum Majelis Hakim secara substansial menerima argumen Pemohon Banding, yang mengarah pada pembatalan seluruh koreksi. Majelis cenderung berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut berada di luar batasan legalitas yang diatur dalam regulasi TP domestik. Lebih jauh, Majelis menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menekankan bahwa koreksi TP positif tanpa diikuti CA pada lawan transaksi yang berada dalam yurisdiksi yang sama akan menciptakan potensi pajak berganda secara ekonomi.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi WP yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tarif pajak yang setara, menahan otoritas pajak agar tidak melakukan koreksi TP secara sembarangan. Implikasi utamanya adalah otoritas pajak diwajibkan untuk mematuhi prinsip Corresponding Adjustment secara simultan dalam koreksi TP domestik. Kegagalan memenuhinya akan membuka peluang besar bagi WP untuk membatalkan SKP melalui jalur litigasi. Kesimpulannya, Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menegakkan prinsip arm's length dan pencegahan pajak berganda ekonomi dalam konteks perpajakan domestik Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007020.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007024.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter