Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas membatasi ruang lingkup koreksi Transfer Pricing (TP) terhadap transaksi afiliasi dalam negeri hanya pada kondisi tertentu, yaitu ketika Wajib Pajak memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Studi kasus Putusan Nomor PUT-007006.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAR (Pemohon Banding) menjadi penekanan penting atas prinsip ini. Sengketa ini bermula dari koreksi DPP PPN senilai Rp27,7 miliar yang merupakan konsekuensi koreksi harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi. Otoritas pajak (Terbanding) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menetapkan harga wajar berdasarkan data Bappebti, karena menilai harga tender KPBN yang digunakan WP tidak transparan dan tidak mencerminkan kewajaran.
Inti konflik dalam persidangan tidak hanya berpusat pada penetapan metode harga wajar CPO (CUP dengan data KPBN versus Bappebti) tetapi lebih dalam lagi mengenai legalitas prosedural dan substansial koreksi TP domestik. Pemohon Banding berargumen keras bahwa transaksi dengan afiliasi lokal, yang memiliki tarif PPh Badan yang sama (22%), seharusnya dikecualikan dari koreksi TP sesuai Pasal 2 PER-32/PJ/2011, karena tidak ada pemanfaatan perbedaan tarif pajak. Selain itu, tuntutan krusial Pemohon Banding adalah kegagalan Terbanding untuk melakukan penyesuaian korelatif (Corresponding Adjustment atau CA) pada pihak pembeli afiliasi.
Pendapat hukum Majelis Hakim secara substansial menerima argumen Pemohon Banding, yang mengarah pada pembatalan seluruh koreksi. Majelis cenderung berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut berada di luar batasan legalitas yang diatur dalam regulasi TP domestik. Lebih jauh, Majelis menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menekankan bahwa koreksi TP positif tanpa diikuti CA pada lawan transaksi yang berada dalam yurisdiksi yang sama akan menciptakan potensi pajak berganda secara ekonomi.
Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi WP yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tarif pajak yang setara, menahan otoritas pajak agar tidak melakukan koreksi TP secara sembarangan. Implikasi utamanya adalah otoritas pajak diwajibkan untuk mematuhi prinsip Corresponding Adjustment secara simultan dalam koreksi TP domestik. Kegagalan memenuhinya akan membuka peluang besar bagi WP untuk membatalkan SKP melalui jalur litigasi. Kesimpulannya, Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menegakkan prinsip arm's length dan pencegahan pajak berganda ekonomi dalam konteks perpajakan domestik Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini