Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan reklasifikasi atas penyerahan barang senilai Rp 625.454.442,00 oleh PT TI, sebuah perusahaan di Kawasan Berikat, kepada sesama pengusaha di Kawasan Berikat. Terbanding membatalkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan menetapkannya sebagai penyerahan yang harus dipungut sendiri karena Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan dokumen sumber berupa formulir BC 2.7 asli saat pemeriksaan. Otoritas pajak berpegang teguh pada formalitas dokumen pabean sebagai syarat mutlak pemanfaatan fasilitas Pasal 16B UU PPN.
Inti konflik terletak pada benturan antara kepatuhan formal dan kebenaran material. PT TI membantah koreksi tersebut dengan argumen bahwa dokumen asli mereka musnah akibat bencana kebakaran yang terjadi pada April 2017. Sebagai gantinya, PT TI menyajikan bukti sekunder berupa fotokopi dokumen, laporan kepolisian atas kebakaran, serta bukti arus barang dan arus uang yang mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi antar pengusaha di Kawasan Berikat yang berhak atas fasilitas.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa formulir BC 2.7 memang dokumen formal yang penting, namun ketiadaan dokumen fisik asli tidak serta-merta menggugurkan hak fasilitas jika kebenaran transaksi dapat dibuktikan dengan sarana lain. Hakim mengedepankan prinsip substance over form dan mengakui kondisi force majeure yang alami Wajib Pajak. Dengan adanya bukti pendukung yang saling berkesesuaian (cross-evidence), Majelis meyakini bahwa penyerahan tersebut secara material memenuhi syarat PPN Tidak Dipungut.
Resolusi akhir perkara ini memberikan kemenangan bagi Wajib Pajak dengan amar putusan Kabul Seluruhnya. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa perpajakan, pembuktian material melalui arus dokumen pendukung lainnya dapat memitigasi risiko akibat hilangnya dokumen formal utama. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk tetap menjaga sistem dokumentasi cadangan dan proaktif dalam pembuktian di persidangan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'