Otoritas pajak sering kali menggunakan teknik audit indirect methods seperti pengujian arus piutang dan arus bank untuk mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Dalam kasus PT MBS, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3,67 miliar berdasarkan mutasi kredit di rekening koran yang dianggap sebagai pelunasan piutang dagang. Namun, sengketa ini menjadi menarik karena menyoroti pentingnya sinkronisasi antara data mutasi perbankan dengan substansi ekonomi di balik transaksi tersebut, terutama menyangkut akun antar-rekening (excess cash) and dana milik pihak ketiga yang sering kali disalahartikan sebagai objek pajak oleh pemeriksa.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penafsiran Terbanding terhadap setiap dana masuk di rekening Bank BCA dan Bank Mega milik Pemohon Banding sebagai arus piutang penjualan. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen pendukung eksternal yang memadai, mutasi kredit tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan perlawanan dengan argumen "Non-Objek Pajak" dan "Kekeliruan Administratif". PT MBS menunjukkan bahwa dana tersebut mencakup porsi bagi hasil tenant konsinyasi, pungutan Pajak Parkir (Pb-1) yang merupakan utang daerah, transfer internal antar-rekening perusahaan, hingga pinjaman dari pihak ketiga yang didukung dengan bukti korespondensi dan perjanjian.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menerapkan prinsip substance over form dan keadilan dalam pembuktian. Hakim membatalkan sebagian besar koreksi setelah melakukan uji bukti material. Terungkap bahwa terdapat kesalahan kutip data oleh Terbanding (double counting) dan bukti nyata bahwa sebagian mutasi adalah perpindahan dana internal (RAK) serta pinjaman yang tidak memenuhi kriteria penghasilan. Majelis menegaskan bahwa arus bank tidak serta-merta mencerminkan peredaran usaha jika Wajib Pajak mampu membuktikan asal-usul dana tersebut melalui jurnal akuntansi dan dokumen pendukung yang relevan. Amar putusan akhirnya mengabulkan sebagian besar tuntutan Pemohon Banding, membatalkan koreksi yang tidak memiliki dasar substansi ekonomi sebagai pendapatan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai beban pembuktian dalam audit berbasis arus uang. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menegaskan bahwa rekonsiliasi antara laporan keuangan dengan seluruh mutasi rekening bank adalah prosedur wajib untuk memitigasi risiko koreksi omzet. Kekuatan bukti internal seperti perjanjian pinjaman, bukti setor pajak daerah, dan catatan transfer antar-rekening terbukti mampu meruntuhkan asumsi sepihak otoritas pajak. Secara umum, putusan ini menjadi preseden bahwa pengujian arus piutang oleh fiskus tidak boleh mengabaikan klasifikasi transaksi non-objek pajak yang tercatat secara konsisten dalam pembukuan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini