Koreksi peredaran usaha seringkali muncul dari kegagalan dalam melakukan rekonsiliasi antara mutasi bank dengan pengakuan pendapatan secara akrual. Dalam kasus PT MPP, Terbanding melakukan koreksi atas akun Cash Sales Clearance yang dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan, padahal secara substansi akun tersebut hanyalah transit pemindahbukuan.
Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan teknik pengujian arus piutang dan menemukan selisih pada akun clearance. Terbanding berargumen bahwa setiap mutasi masuk yang tidak dapat dibuktikan lawan transaksinya merupakan penghasilan bruto sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bukti kuat melalui General Ledger bahwa akun tersebut berfungsi untuk menampung penerimaan sementara sebelum didistribusikan ke akun pendapatan yang tepat, sehingga terjadi penghitungan ganda (double counting) jika dikoreksi secara total.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang jernih dengan membedah substansi akuntansi. Majelis mengakui bahwa akun perantara bukan merupakan objek penghasilan tambahan selama dapat dibuktikan arus transaksinya. Namun, atas selisih rekonsiliasi yang tidak dapat dijelaskan oleh WP sendiri, Majelis tetap mempertahankan koreksi tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
Putusan ini menegaskan pentingnya audit trail yang rapi pada akun-akun perantara. Bagi pelaku industri perhotelan, pemisahan yang jelas antara arus kas masuk dari deposit tamu dengan pengakuan revenue adalah kunci dalam menghindari sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini