Kalah Sengketa PPh Pasal 26: Wajib Pajak Gagal Buktikan Ketiadaan BUT, Jasa Manajemen WPLN Tetap Dipotong Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh Pasal 26: Wajib Pajak Gagal Buktikan Ketiadaan BUT, Jasa Manajemen WPLN Tetap Dipotong Pajak

Validasi Hak Pemajakan atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada Wajib Pajak Luar Negeri

Wajib Pajak (WP) domestik yang melakukan pembayaran imbalan jasa manajemen (management fee) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus memprioritaskan validasi hak pemajakan negara sumber di tengah kompleksitas Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten mengklasifikasikan pembayaran jasa ini sebagai Imbalan Sehubungan dengan Jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 26, kecuali WP mampu membuktikan sebaliknya. Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 26 Kurang Bayar yang dilakukan DJP terhadap PT HI atas management fee yang dibayarkan ke WPLN di Amerika Serikat pada Masa Pajak Juli 2014, dengan argumen bahwa WP tidak melakukan pemotongan yang seharusnya.

Inti Konflik dan Interpretasi P3B Indonesia-Amerika Serikat

Inti konflik terletak pada interpretasi P3B Indonesia-Amerika Serikat. WP bersikeras bahwa management fee adalah Laba Usaha (Business Profits) dan merujuk pada Pasal 7 P3B yang menyatakan hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili WPLN, asalkan WPLN tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Konsekuensinya, jika WPLN tidak memiliki BUT, Indonesia tidak berhak mengenakan pajak. Namun, DJP membantah dengan tegas bahwa jasa tersebut, meskipun dari negara mitra P3B, tetap dikategorikan sebagai Imbalan Sehubungan dengan Jasa di bawah Pasal 26 UU PPh. DJP menekankan bahwa kriteria sumber penghasilan di Indonesia (source in Indonesia) terpenuhi karena jasa tersebut dimanfaatkan oleh entitas berkedudukan di Indonesia.

Pengujian Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Beban Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pengujian yang fokus pada pembuktian oleh WP. Meskipun WP mengklaim ketiadaan BUT dan pelaksanaan jasa sepenuhnya di luar negeri, Majelis Hakim berpendapat bahwa WP gagal membuktikan secara memadai kedua klaim tersebut. Majelis mengonfirmasi bahwa penghasilan jasa tersebut memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia, sehingga sumber penghasilan dianggap berada di Indonesia. Merujuk pada kegagalan pembuktian ini, Majelis menyimpulkan bahwa hak pemajakan Indonesia berdasarkan Pasal 26 UU PPh adalah sah.

Implikasi Putusan dan Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak Banding ini sangat signifikan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa klaim perlindungan P3B, khususnya Pasal 7 (Laba Usaha), tidak dapat diajukan tanpa bukti pendukung yang komprehensif. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran jasa lintas negara wajib menyiapkan dokumentasi teknis dan Transfer Pricing yang tidak hanya menunjukkan ketiadaan BUT, tetapi juga membuktikan secara eksplisit bahwa jasa tersebut dilakukan di luar Indonesia dan tidak ada Service PE yang tercipta. Kegagalan dalam dokumentasi ini akan mengakibatkan keberlakuan penuh PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai undang-undang domestik.

Kesimpulannya, dalam sengketa management fee lintas negara, keberhasilan WP dalam litigasi sangat bergantung pada kemampuan untuk mengubah karakterisasi penghasilan dari Imbalan Jasa menjadi Laba Usaha non-BUT, dan yang paling krusial, membuktikan tidak adanya source of income di Indonesia serta ketiadaan BUT jasa, dengan dokumen-dokumen pendukung yang tak terbantahkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter