Hukum formalitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menegaskan otoritasnya, di mana Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Wajib Pajak (WP) yang mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dengan Faktur Pajak yang terbukti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) lain. Putusan ini menjadi judicial review penting bagi WP yang mengandalkan prinsip good faith dalam mengkreditkan Pajak Masukan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap dan benar, termasuk elemen krusial seperti Kode dan NSFP; kegagalan dalam pemenuhan ini secara otomatis memicu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tentang larangan pengkreditan, terlepas dari keberadaan transaksi yang bersifat material.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi PPN Masukan senilai Rp 168.046.220,00 setelah menemukan bahwa 7 Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diterbitkan dengan NSFP yang secara administratif tidak pernah dialokasikan kepada PKP Penjual yang bersangkutan, melainkan kepada PKP lain. DJP berargumen bahwa ketidaksesuaian NSFP ini menjadikan faktur-faktur tersebut cacat formal, tidak sah, dan oleh karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Pemohon Banding, sebagai pihak Pembeli, berjuang keras mempertahankan haknya dengan dalil Pembeli Beritikad Baik. Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi BKP/JKP benar-benar terjadi dan pembayaran PPN telah dilakukan, serta Pemohon Banding tidak memiliki akses atau kewenangan untuk memverifikasi keabsahan NSFP yang sepenuhnya berada dalam sistem internal DJP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menguatkan posisi DJP. Pertimbangan hukum Majelis secara eksplisit menyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan syarat formal mutlak yang harus dipenuhi secara utuh. Penggunaan NSFP yang bukan hak PKP Penjual merupakan pelanggaran berat terhadap syarat formal Faktur Pajak sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Majelis berpendapat bahwa itikad baik Pembeli tidak dapat mengeliminasi kewajiban Pemohon Banding untuk memastikan validitas dokumen pajak yang dikreditkan. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding, menegaskan bahwa cacat formal pada NSFP sudah cukup menjadi dasar untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan.
Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap manajemen risiko PPN bagi seluruh Wajib Pajak Pembeli. Konsekuensi hukumnya jelas: syarat formal Faktur Pajak adalah syarat pra-kondisi untuk pengkreditan. WP tidak bisa lagi sepenuhnya bersandar pada dalil itikad baik jika kelengkapan formal Faktur Pajak, khususnya NSFP, terbukti bermasalah. Implikasinya, WP harus melakukan prosedur due diligence yang lebih agresif, termasuk pemanfaatan sistem e-Faktur atau layanan konfirmasi status faktur lainnya, untuk memverifikasi bahwa NSFP yang diterima benar-benar sah, valid, dan diperuntukkan bagi PKP Penjual yang menerbitkan.
Sengketa ini merupakan pelajaran penting bahwa risiko ketidakpatuhan formal Penjual akan ditanggung oleh Pembeli, dalam hal ini berupa penolakan pengkreditan Pajak Masukan. Ketaatan terhadap formalitas yang diatur dalam Undang-Undang PPN, khususnya Pasal 13, adalah kunci untuk mengamankan hak pengkreditan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini