Fatalnya Kesalahan NSFP Vendor: Pembeli Beritikad Baik Pun Kehilangan Hak Kredit PPN Rp 168 Juta

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Fatalnya Kesalahan NSFP Vendor: Pembeli Beritikad Baik Pun Kehilangan Hak Kredit PPN Rp 168 Juta

Hukum Formalitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Hukum formalitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menegaskan otoritasnya, di mana Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Wajib Pajak (WP) yang mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dengan Faktur Pajak yang terbukti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) lain. Putusan ini menjadi judicial review penting bagi WP yang mengandalkan prinsip good faith dalam mengkreditkan Pajak Masukan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap dan benar, termasuk elemen krusial seperti Kode dan NSFP; kegagalan dalam pemenuhan ini secara otomatis memicu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tentang larangan pengkreditan, terlepas dari keberadaan transaksi yang bersifat material.

Koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi PPN Masukan senilai Rp 168.046.220,00 setelah menemukan bahwa 7 Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diterbitkan dengan NSFP yang secara administratif tidak pernah dialokasikan kepada PKP Penjual yang bersangkutan, melainkan kepada PKP lain. DJP berargumen bahwa ketidaksesuaian NSFP ini menjadikan faktur-faktur tersebut cacat formal, tidak sah, dan oleh karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Pemohon Banding, sebagai pihak Pembeli, berjuang keras mempertahankan haknya dengan dalil Pembeli Beritikad Baik. Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi BKP/JKP benar-benar terjadi dan pembayaran PPN telah dilakukan, serta Pemohon Banding tidak memiliki akses atau kewenangan untuk memverifikasi keabsahan NSFP yang sepenuhnya berada dalam sistem internal DJP.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menguatkan posisi DJP. Pertimbangan hukum Majelis secara eksplisit menyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan syarat formal mutlak yang harus dipenuhi secara utuh. Penggunaan NSFP yang bukan hak PKP Penjual merupakan pelanggaran berat terhadap syarat formal Faktur Pajak sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Majelis berpendapat bahwa itikad baik Pembeli tidak dapat mengeliminasi kewajiban Pemohon Banding untuk memastikan validitas dokumen pajak yang dikreditkan. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding, menegaskan bahwa cacat formal pada NSFP sudah cukup menjadi dasar untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan.

Dampak dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap manajemen risiko PPN bagi seluruh Wajib Pajak Pembeli. Konsekuensi hukumnya jelas: syarat formal Faktur Pajak adalah syarat pra-kondisi untuk pengkreditan. WP tidak bisa lagi sepenuhnya bersandar pada dalil itikad baik jika kelengkapan formal Faktur Pajak, khususnya NSFP, terbukti bermasalah. Implikasinya, WP harus melakukan prosedur due diligence yang lebih agresif, termasuk pemanfaatan sistem e-Faktur atau layanan konfirmasi status faktur lainnya, untuk memverifikasi bahwa NSFP yang diterima benar-benar sah, valid, dan diperuntukkan bagi PKP Penjual yang menerbitkan.

Sengketa ini merupakan pelajaran penting bahwa risiko ketidakpatuhan formal Penjual akan ditanggung oleh Pembeli, dalam hal ini berupa penolakan pengkreditan Pajak Masukan. Ketaatan terhadap formalitas yang diatur dalam Undang-Undang PPN, khususnya Pasal 13, adalah kunci untuk mengamankan hak pengkreditan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter