Sengketa Transfer Pricing CPO: Mengapa Penyesuaian Biaya Logistik Menjadi Kunci Kemenangan PT SDO di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Transfer Pricing CPO: Mengapa Penyesuaian Biaya Logistik Menjadi Kunci Kemenangan PT SDO di Pengadilan Pajak?

Sengketa Harga Transfer PT SDO: Penerapan Metode CUP dan Penyesuaian Biaya Logistik Transaksi RBDPO

Sengketa harga transfer pada transaksi afiliasi komoditas sawit kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT SDO melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula dari koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp35.983.163.491,00 yang dilakukan Terbanding melalui skema Transfer Pricing atas penjualan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPO). Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan merujuk pada harga publikasi Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai parameter kewajaran tunggal. Namun, Terbanding mengasumsikan bahwa harga MPOB bersifat net tanpa biaya angkut, sehingga tidak melakukan penyesuaian titik penyerahan (delivery point) antara Indonesia dan Malaysia.

Argumentasi Pemohon Banding: Urgensi Penyesuaian Geografis demi Kesebandingan Apple-to-Apple

Di sisi lain, PT SDO memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa perbandingan harga secara "apple-to-apple" tidak dapat tercapai tanpa adanya penyesuaian geografis. Pemohon Banding berargumen bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam infrastruktur dan biaya logistik antara pelabuhan di Malaysia dengan lokasi fasilitas Pemohon di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon melakukan penyesuaian sebesar USD 20/MT untuk menyetarakan kondisi transaksi. Argumentasi ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam metode CUP, setiap perbedaan material yang memengaruhi harga harus disesuaikan agar mencapai tingkat kesebandingan yang tinggi sesuai dengan PER-32/PJ/2011.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Bukti Administratif dan Penyesuaian Logistik

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial bagi kepastian hukum transfer pricing di Indonesia. Majelis menilai bahwa penggunaan harga publikasi internasional seperti MPOB sebagai pembanding eksternal memang diperbolehkan, namun tidak boleh mengabaikan fakta-fakta lapangan terkait biaya-biaya yang melekat pada barang hingga sampai ke titik serah. Majelis Hakim sepakat dengan Pemohon Banding bahwa penyesuaian sebesar USD 20/MT adalah tindakan yang wajar dan didukung oleh bukti-bukti administratif yang kuat. Hakim menegaskan bahwa mengabaikan penyesuaian logistik dalam transaksi lintas negara akan menghasilkan analisis kesebandingan yang cacat hukum.

Implikasi Putusan: Keutamaan Akurasi Analisis Kesebandingan dalam Dokumentasi TP Doc

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara kaku menerapkan harga pasar publikasi tanpa mempertimbangkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) serta kondisi pasar yang spesifik. Kemenangan PT SDO memberikan pesan kuat bagi para pelaku industri sawit untuk senantiasa mendokumentasikan rincian biaya logistik dan justifikasi penyesuaian dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) mereka. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa akurasi kesebandingan lebih utama daripada sekadar penggunaan data pembanding eksternal yang tersedia secara publik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter