Sengketa harga transfer pada transaksi afiliasi komoditas sawit kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT SDO melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula dari koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp35.983.163.491,00 yang dilakukan Terbanding melalui skema Transfer Pricing atas penjualan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPO). Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan merujuk pada harga publikasi Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai parameter kewajaran tunggal. Namun, Terbanding mengasumsikan bahwa harga MPOB bersifat net tanpa biaya angkut, sehingga tidak melakukan penyesuaian titik penyerahan (delivery point) antara Indonesia dan Malaysia.
Di sisi lain, PT SDO memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa perbandingan harga secara "apple-to-apple" tidak dapat tercapai tanpa adanya penyesuaian geografis. Pemohon Banding berargumen bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam infrastruktur dan biaya logistik antara pelabuhan di Malaysia dengan lokasi fasilitas Pemohon di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon melakukan penyesuaian sebesar USD 20/MT untuk menyetarakan kondisi transaksi. Argumentasi ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam metode CUP, setiap perbedaan material yang memengaruhi harga harus disesuaikan agar mencapai tingkat kesebandingan yang tinggi sesuai dengan PER-32/PJ/2011.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial bagi kepastian hukum transfer pricing di Indonesia. Majelis menilai bahwa penggunaan harga publikasi internasional seperti MPOB sebagai pembanding eksternal memang diperbolehkan, namun tidak boleh mengabaikan fakta-fakta lapangan terkait biaya-biaya yang melekat pada barang hingga sampai ke titik serah. Majelis Hakim sepakat dengan Pemohon Banding bahwa penyesuaian sebesar USD 20/MT adalah tindakan yang wajar dan didukung oleh bukti-bukti administratif yang kuat. Hakim menegaskan bahwa mengabaikan penyesuaian logistik dalam transaksi lintas negara akan menghasilkan analisis kesebandingan yang cacat hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara kaku menerapkan harga pasar publikasi tanpa mempertimbangkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) serta kondisi pasar yang spesifik. Kemenangan PT SDO memberikan pesan kuat bagi para pelaku industri sawit untuk senantiasa mendokumentasikan rincian biaya logistik dan justifikasi penyesuaian dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) mereka. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa akurasi kesebandingan lebih utama daripada sekadar penggunaan data pembanding eksternal yang tersedia secara publik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini