Menang Banding! Hak Substantif Tax Treaty Tidak Gugur Hanya Karena Masalah Administrasi Form DGT-1

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Hak Substantif Tax Treaty Tidak Gugur Hanya Karena Masalah Administrasi Form DGT-1

Sengketa PT MCHC Terkait Pemotongan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Guarantee Fee

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran guarantee fee kepada MCHC Jepang menjadi sorotan utama dalam putusan ini, terutama mengenai benturan antara kepatuhan administratif Form DGT-1 dengan hak substantif berdasarkan Tax Treaty. Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi prasyarat formal sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2017, yaitu tidak melampirkan SKD pada saat pelaporan SPT Masa.

Konflik

Konflik ini berpusat pada argumentasi otoritas pajak yang mengedepankan aspek formal pelaporan. Terbanding berpendapat bahwa tanpa adanya lampiran Form DGT-1 yang valid pada saat yang ditentukan, tarif P3B sebesar 10% tidak dapat diterapkan, sehingga tarif domestik 20% otomatis berlaku. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen Certificate of Residence (COR) yang sah dari Jepang. Pemohon Banding berargumen bahwa kesalahan prosedural dalam pelaporan tidak seharusnya menghapuskan hak mereka untuk memanfaatkan fasilitas P3B Indonesia-Jepang yang merupakan perjanjian internasional tingkat tinggi.

Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang sangat mendasar dengan menerapkan prinsip substance over form. Hakim menegaskan bahwa P3B adalah lex specialis yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada peraturan administratif di bawah Undang-Undang. Selama dalam persidangan (tahap Uji Bukti) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah benar-benar subjek pajak luar negeri (residen) Jepang, maka manfaat tarif P3B wajib diberikan. Hakim berpendapat bahwa aturan administratif tidak boleh mengabaikan substansi keadilan pemajakan internasional.

Resolusi

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak yang dijamin dalam perjanjian internasional tidak dapat dianulir secara sepihak hanya karena kendala administratif. Putusan ini mengonfirmasi bahwa bukti residensi yang sah adalah kunci utama dalam menentukan hak pemajakan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena secara materiil Pemohon Banding berhak atas fasilitas tarif P3B sebesar 10%.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter