Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran guarantee fee kepada MCHC Jepang menjadi sorotan utama dalam putusan ini, terutama mengenai benturan antara kepatuhan administratif Form DGT-1 dengan hak substantif berdasarkan Tax Treaty. Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi prasyarat formal sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2017, yaitu tidak melampirkan SKD pada saat pelaporan SPT Masa.
Konflik ini berpusat pada argumentasi otoritas pajak yang mengedepankan aspek formal pelaporan. Terbanding berpendapat bahwa tanpa adanya lampiran Form DGT-1 yang valid pada saat yang ditentukan, tarif P3B sebesar 10% tidak dapat diterapkan, sehingga tarif domestik 20% otomatis berlaku. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen Certificate of Residence (COR) yang sah dari Jepang. Pemohon Banding berargumen bahwa kesalahan prosedural dalam pelaporan tidak seharusnya menghapuskan hak mereka untuk memanfaatkan fasilitas P3B Indonesia-Jepang yang merupakan perjanjian internasional tingkat tinggi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang sangat mendasar dengan menerapkan prinsip substance over form. Hakim menegaskan bahwa P3B adalah lex specialis yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada peraturan administratif di bawah Undang-Undang. Selama dalam persidangan (tahap Uji Bukti) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah benar-benar subjek pajak luar negeri (residen) Jepang, maka manfaat tarif P3B wajib diberikan. Hakim berpendapat bahwa aturan administratif tidak boleh mengabaikan substansi keadilan pemajakan internasional.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak yang dijamin dalam perjanjian internasional tidak dapat dianulir secara sepihak hanya karena kendala administratif. Putusan ini mengonfirmasi bahwa bukti residensi yang sah adalah kunci utama dalam menentukan hak pemajakan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena secara materiil Pemohon Banding berhak atas fasilitas tarif P3B sebesar 10%.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini