Strategi Menghadapi Koreksi Royalti: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT MPFI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Royalti: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT MPFI di Pengadilan Pajak

Reklasifikasi Biaya Operasional Menjadi Royalti atas Transaksi Lintas Batas PT MPFI

Sengketa klasifikasi pembayaran lintas batas kembali menjadi sorotan dalam Putusan Nomor PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024, di mana otoritas pajak mereklasifikasi biaya operasional menjadi royalti. Fokus utama perkara ini adalah pengujian substansi ekonomi atas transaksi antara PT MPFI dengan MCC Jepang, yang berujung pada koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp14,07 miliar.

Inti Konflik

Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) menganggap pembayaran tersebut merupakan imbalan atas penggunaan teknologi atau know-how yang dimiliki oleh MCC. Terbanding menggunakan pendekatan formalitas kontrak untuk menarik kesimpulan bahwa terdapat transfer pengetahuan teknis yang seharusnya dipotong pajak 10% berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembagian beban biaya operasional grup atau manajemen, bukan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagaimana dituduhkan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat teknis dan mendalam. Majelis menekankan bahwa beban pembuktian adanya "pemanfaatan teknologi" berada pada pundak Terbanding. Setelah melakukan uji bukti materiil, Majelis menemukan bahwa tidak ada bukti spesifik mengenai penyerahan formula, desain, atau informasi rahasia yang menjadi objek royalti. Majelis berpendapat bahwa asumsi adanya royalti tidak dapat ditegakkan tanpa bukti transfer pengetahuan teknis yang nyata.

Analisis dan Dampak

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi intra-grup yang sangat detail. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa klasifikasi royalti tidak boleh dilakukan secara generalis hanya berdasarkan hubungan istimewa. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terpenuhinya definisi royalti secara hukum dan faktual.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter