Penerapan prinsip manfaat dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan, pertambangan, dan perkebunan kembali diuji dalam sengketa antara PT PHE ONWJ melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada tindakan Terbanding yang melakukan koreksi atas NJOP Bangunan berupa pipa, platform, dan sumur yang dianggap belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPOP/LSPOP 2019. Terbanding berargumen bahwa status "tidak produktif" atau "decommissioning" dari sebuah aset migas tidak menggugurkan statusnya sebagai objek pajak selama aset tersebut secara fisik masih berada di Wilayah Kerja dan telah diserahterimakan melalui BAST.
Pemohon Banding secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan menekankan karakteristik kontrak Gross Split sesuai PP 53/2017. Dalam skema ini, PBB merupakan bagian dari biaya operasi yang harus memiliki korelasi dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Aset-aset yang sudah ditutup atau tidak lagi berproduksi secara ekonomi tidak seharusnya dibebani PBB karena telah kehilangan unsur manfaat. Lebih jauh, Pemohon Banding membuktikan adanya inkonsistensi data Terbanding, di mana terdapat aset yang dikoreksi namun secara faktual baru dibangun pada tahun 2020, atau setahun setelah tahun pajak sengketa.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyoroti aspek validitas data dan metodologi penilaian yang digunakan Terbanding. Majelis menemukan bahwa Terbanding menetapkan nilai indikasi bangunan menggunakan Surat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian yang menghasilkan NJOP per meter persegi yang tidak masuk akal (mencapai Rp1,69 miar/m2), jauh melampaui nilai wajar aset sejenis yang dilaporkan. Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun penguasaan fisik ada, penilaian NJOP harus tetap menggunakan cost approach yang kredibel dan berbasis data riil. Ketidakteraturan data Terbanding yang memasukkan aset masa depan (tahun 2020) ke dalam tagihan tahun 2019 menjadi bukti kuat cacatnya dasar koreksi tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi pelaku usaha hulu migas bahwa pengenaan PBB tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa verifikasi lapangan yang akurat. Kemenangan PT PHE ONWJ menegaskan bahwa kewenangan otoritas pajak dalam menetapkan NJOP secara jabatan tetap dibatasi oleh prinsip akurasi data dan kewajaran nilai. Bagi Wajib Pajak, dokumentasi status aset (aktif vs non-aktif) serta bukti fisik progres pembangunan menjadi instrumen krusial dalam menghadapi audit PBB. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan nihilnya pajak terutang karena kegagalan Terbanding membuktikan validitas nilai dan eksistensi objek sengketa pada tahun pajak 2019.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini