Aset Mati Kena Pajak? PHE ONWJ Menangkan Sengketa PBB Migas Rp12 Miliar Atas Koreksi NJOP Sepihak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Aset Mati Kena Pajak? PHE ONWJ Menangkan Sengketa PBB Migas Rp12 Miliar Atas Koreksi NJOP Sepihak 

Sengketa PBB PT PHE ONWJ: Pengujian Prinsip Manfaat dan Akurasi NJOP Aset Migas

Penerapan prinsip manfaat dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan, pertambangan, dan perkebunan kembali diuji dalam sengketa antara PT PHE ONWJ melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada tindakan Terbanding yang melakukan koreksi atas NJOP Bangunan berupa pipa, platform, dan sumur yang dianggap belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPOP/LSPOP 2019. Terbanding berargumen bahwa status "tidak produktif" atau "decommissioning" dari sebuah aset migas tidak menggugurkan statusnya sebagai objek pajak selama aset tersebut secara fisik masih berada di Wilayah Kerja dan telah diserahterimakan melalui BAST.

Argumentasi Pemohon Banding: Karakteristik Kontrak Gross Split dan Prinsip 3M Aset Non-Aktif

Pemohon Banding secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan menekankan karakteristik kontrak Gross Split sesuai PP 53/2017. Dalam skema ini, PBB merupakan bagian dari biaya operasi yang harus memiliki korelasi dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Aset-aset yang sudah ditutup atau tidak lagi berproduksi secara ekonomi tidak seharusnya dibebani PBB karena telah kehilangan unsur manfaat. Lebih jauh, Pemohon Banding membuktikan adanya inkonsistensi data Terbanding, di mana terdapat aset yang dikoreksi namun secara faktual baru dibangun pada tahun 2020, atau setahun setelah tahun pajak sengketa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Metodologi Penilaian dan Cacat Data Fiskal

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyoroti aspek validitas data dan metodologi penilaian yang digunakan Terbanding. Majelis menemukan bahwa Terbanding menetapkan nilai indikasi bangunan menggunakan Surat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian yang menghasilkan NJOP per meter persegi yang tidak masuk akal (mencapai Rp1,69 miar/m2), jauh melampaui nilai wajar aset sejenis yang dilaporkan. Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun penguasaan fisik ada, penilaian NJOP harus tetap menggunakan cost approach yang kredibel dan berbasis data riil. Ketidakteraturan data Terbanding yang memasukkan aset masa depan (tahun 2020) ke dalam tagihan tahun 2019 menjadi bukti kuat cacatnya dasar koreksi tersebut.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan: Batasan Otoritas Pajak dan Kemenangan Mutlak Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi pelaku usaha hulu migas bahwa pengenaan PBB tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa verifikasi lapangan yang akurat. Kemenangan PT PHE ONWJ menegaskan bahwa kewenangan otoritas pajak dalam menetapkan NJOP secara jabatan tetap dibatasi oleh prinsip akurasi data dan kewajaran nilai. Bagi Wajib Pajak, dokumentasi status aset (aktif vs non-aktif) serta bukti fisik progres pembangunan menjadi instrumen krusial dalam menghadapi audit PBB. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan nihilnya pajak terutang karena kegagalan Terbanding membuktikan validitas nilai dan eksistensi objek sengketa pada tahun pajak 2019.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000399.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter