Waspada! DJP Incar Jasa Manajemen Antar-Grup Sebagai Dividen Terselubung ke Luar Negeri

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! DJP Incar Jasa Manajemen Antar-Grup Sebagai Dividen Terselubung ke Luar Negeri

Analisis Sengketa: Reklasifikasi Jasa Manajemen vs. PPh Pasal 26

Koreksi Terbanding atas reklasifikasi jasa manajemen dari afiliasi domestik menjadi objek PPh Pasal 26 didasarkan pada argumen tiadanya manfaat ekonomis serta indikasi aliran dividen terselubung. Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011 untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi KUI dengan entitas MI dan MIT.

Inti Konflik: Manfaat Ekonomi vs. Struktur Grup

Perselisihan berfokus pada substansi transaksi dan subjek pajak yang menerima penghasilan:

  • Argumen Terbanding (DJP): Menilai kontrak berbahasa Inggris dan struktur grup menunjukkan pembayaran mengalir ke induk di Belanda (Mondelez Nederland Service BV). Oleh karena itu, tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% harus diterapkan, bukan PPh Pasal 23.
  • Fakta Persidangan: Eksistensi penyerahan jasa manajemen dari MI dan MIT kepada KUI terbukti secara faktual melalui dokumen pendukung dan laporan kegiatan. Manfaat ekonomi bagi perusahaan pemanfaat jasa nyata tersedia.

Resolusi Majelis Hakim: Substansi Melampaui Formalitas

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada realitas transaksi:

  1. Validitas Kontrak: Penggunaan Bahasa Inggris dalam kontrak tidak serta-merta membatalkan substansi transaksi secara perpajakan selama manfaat ekonomi dapat dibuktikan.
  2. Subjek Pajak Domestik: Majelis menegaskan bahwa pembayaran dilakukan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (MI dan MIT).
  3. Keputusan: Reklasifikasi menjadi PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena aliran uang berakhir pada entitas domestik, bukan mancanegara.

Implikasi: Kepastian Hukum bagi Transaksi Afiliasi

Putusan ini memberikan kepastian bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mereklasifikasi objek pajak hanya berdasarkan struktur kepemilikan grup. Selama substance-over-form terpenuhi dan manfaat jasa terbukti (benefit test), hak Wajib Pajak untuk menggunakan tarif domestik terlindungi.

Kesimpulan: Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang kuat, khususnya dalam membuktikan bahwa jasa manajemen benar-benar memberikan nilai tambah bagi operasional perusahaan di Indonesia.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007071.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007044.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007360.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007359.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007354.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007128.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007128.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

24 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007122.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter