Kepastian hukum dalam sengketa klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) sering kali terbentur pada pilihan jalur hukum yang kurang tepat oleh Wajib Pajak. Dalam perkara PT DMP, inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat atas permohonan pembetulan Pasal 16 UU KUP terkait pengenaan PPN atas produk ikan filet. Penggugat mendalilkan bahwa ikan filet merupakan BKP Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP Nomor 81 Tahun 2015, sehingga penetapan pajak sebelumnya dianggap mengandung kekeliruan nyata dalam penerapan peraturan. Namun, Tergugat berpendapat bahwa mekanisme pembetulan bersifat terbatas pada kesalahan administratif yang tidak mengandung unsur sengketa materiil.
Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim menegaskan bahwa sengketa mengenai klasifikasi objek pajak (apakah ikan filet termasuk BKP atau non-BKP) adalah sengketa yang bersifat materiil dan bukan sekadar kesalahan tulis atau hitung yang bersifat administratif. Karena Penggugat sebelumnya tidak menempuh jalur Banding atas Surat Keputusan Keberatan, maka materi sengketa tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis Hakim berpendapat bahwa jalur Pasal 16 UU KUP tidak dapat digunakan untuk menguji kembali substansi sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Banding.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak agar tidak mengandalkan jalur pembetulan Pasal 16 UU KUP untuk mengoreksi perbedaan penafsiran hukum yang substantif. Kesalahan strategi dalam memilih jalur litigasi mengakibatkan hak-hak Wajib Pajak untuk membuktikan substansi sengketa menjadi tertutup. Kesimpulannya, ketelitian dalam membedakan antara kesalahan administratif dan sengketa interpretasi hukum sangat krusial sebelum memutuskan langkah hukum di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini