Sengketa ini berawal dari koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp25.829.507.277,00 yang didasarkan pada metode ekualisasi antara DPP PPN dengan pendapatan di SPT PPh Badan. Inti konflik terletak pada perbedaan timing recognition di mana Terbanding tidak mengakui adanya pendapatan accrued tahun 2014 yang penyerahan BKP/JKP dan faktur pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2015. Pemohon Banding berargumen secara teknis bahwa perusahaan menggunakan prinsip akrual secara taat asas, di mana pendapatan diakui berdasarkan prestasi pekerjaan, sementara faktur pajak diterbitkan saat penagihan sesuai regulasi PPN.
Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim setelah meneliti bukti rekonsiliasi dan menemukan bahwa selisih tersebut memang murni perbedaan waktu pencatatan (timing difference). Majelis Hakim berpendapat bahwa rumusan ekualisasi Terbanding tidak tepat karena mengabaikan saldo awal pendapatan accrued, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Kesimpulannya, pemahaman mendalam atas alur dokumen akuntansi dari General Ledger hingga faktur pajak adalah kunci utama untuk membatalkan koreksi ekualisasi yang bersifat administratif-mekanis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini