Waspada Selisih Omzet! Mengapa Rekonsiliasi 'Pendapatan Accrued' Menjadi Penentu Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007044.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 00:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Selisih Omzet! Mengapa Rekonsiliasi 'Pendapatan Accrued' Menjadi Penentu Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan?

Sengketa Pajak: Pembatalan Koreksi Peredaran Usaha Atas Perbedaan Waktu Pengakuan Pendapatan Accrued

Sengketa ini berawal dari koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp25.829.507.277,00 yang didasarkan pada metode ekualisasi antara DPP PPN dengan pendapatan di SPT PPh Badan. Inti konflik terletak pada perbedaan timing recognition di mana Terbanding tidak mengakui adanya pendapatan accrued tahun 2014 yang penyerahan BKP/JKP dan faktur pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2015. Pemohon Banding berargumen secara teknis bahwa perusahaan menggunakan prinsip akrual secara taat asas, di mana pendapatan diakui berdasarkan prestasi pekerjaan, sementara faktur pajak diterbitkan saat penagihan sesuai regulasi PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Bukti Rekonsiliasi Timing Difference dan Penegakan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim setelah meneliti bukti rekonsiliasi dan menemukan bahwa selisih tersebut memang murni perbedaan waktu pencatatan (timing difference). Majelis Hakim berpendapat bahwa rumusan ekualisasi Terbanding tidak tepat karena mengabaikan saldo awal pendapatan accrued, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Kesimpulannya, pemahaman mendalam atas alur dokumen akuntansi dari General Ledger hingga faktur pajak adalah kunci utama untuk membatalkan koreksi ekualisasi yang bersifat administratif-mekanis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014215.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011478.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter