Kegagalan otoritas pajak dalam membuktikan penyampaian dokumen formal pemeriksaan secara sah menjadi determinan utama pembatalan ketetapan pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam sengketa antara PT DTAI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP), fokus utama terletak pada pemenuhan hak-hak prosedural Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam PMK Tata Cara Pemeriksaan, yang dalam kasus ini dianggap tidak terpenuhi secara memadai oleh pihak Tergugat.
Inti konflik bermula ketika DJP menerbitkan SKPLB PPN Masa Januari 2017 yang jumlah lebih bayarnya jauh lebih kecil dari yang diklaim Wajib Pajak. DJP berargumen bahwa prosedur telah dijalankan dengan mengirimkan SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir melalui pos. Sebaliknya, Penggugat yang dalam kondisi pailit di bawah pengawasan kurator, menyanggah telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Ketiadaan bukti penerimaan yang valid dan ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir tanpa bukti panggilan yang sah menjadi titik lemah otoritas pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa meskipun sengketa ini diajukan melalui jalur Gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, kebenaran materiil atas angka ketetapan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Hakim menemukan bahwa Tergugat tidak mampu meyakinkan Majelis mengenai validitas angka koreksi di tengah kondisi Penggugat yang sedang tidak operasional. Mengingat adanya keraguan serius atas kebenaran materiil dan formalitas penerbitan ketetapan, Majelis memilih untuk membatalkan keputusan Tergugat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali bahwa aspek prosedural dalam pemeriksaan pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa SKP yang diterbitkan tanpa melalui proses pembahasan akhir yang sah—terutama saat Wajib Pajak dapat membuktikan ketidaktahuannya atas proses tersebut—sangat rentan untuk dibatalkan demi hukum. Kesimpulannya, ketelitian otoritas dalam documentation pengiriman surat dan transparansi proses menjadi kunci dalam mempertahankan legalitas produk hukum perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini