Bagaimana PT DATI Membatalkan SKPLB Akibat Cacat Prosedur Pemeriksaan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007074.99/2021/PP/M. XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT DATI Membatalkan SKPLB Akibat Cacat Prosedur Pemeriksaan

Sengketa Pajak PT DTAI: Pembatalan Ketetapan Akibat Kegagalan Pembuktian Penyampaian Dokumen Formal Pemeriksaan

Kegagalan otoritas pajak dalam membuktikan penyampaian dokumen formal pemeriksaan secara sah menjadi determinan utama pembatalan ketetapan pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam sengketa antara PT DTAI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP), fokus utama terletak pada pemenuhan hak-hak prosedural Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam PMK Tata Cara Pemeriksaan, yang dalam kasus ini dianggap tidak terpenuhi secara memadai oleh pihak Tergugat.

Inti Konflik: Klaim Pengiriman SPHP via Pos vs Sanggahan Penerimaan Dokumen oleh Kurator Perusahaan Pailit

Inti konflik bermula ketika DJP menerbitkan SKPLB PPN Masa Januari 2017 yang jumlah lebih bayarnya jauh lebih kecil dari yang diklaim Wajib Pajak. DJP berargumen bahwa prosedur telah dijalankan dengan mengirimkan SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir melalui pos. Sebaliknya, Penggugat yang dalam kondisi pailit di bawah pengawasan kurator, menyanggah telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Ketiadaan bukti penerimaan yang valid dan ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir tanpa bukti panggilan yang sah menjadi titik lemah otoritas pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penilaian Gugatan Pasal 36 UU KUP dan Keraguan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa meskipun sengketa ini diajukan melalui jalur Gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, kebenaran materiil atas angka ketetapan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Hakim menemukan bahwa Tergugat tidak mampu meyakinkan Majelis mengenai validitas angka koreksi di tengah kondisi Penggugat yang sedang tidak operasional. Mengingat adanya keraguan serius atas kebenaran materiil dan formalitas penerbitan ketetapan, Majelis memilih untuk membatalkan keputusan Tergugat.

Implikasi Putusan: Perlindungan Hak Konstitusional Prosedural dan Perlunya Pembahasan Akhir yang Sah

Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali bahwa aspek prosedural dalam pemeriksaan pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa SKP yang diterbitkan tanpa melalui proses pembahasan akhir yang sah—terutama saat Wajib Pajak dapat membuktikan ketidaktahuannya atas proses tersebut—sangat rentan untuk dibatalkan demi hukum. Kesimpulannya, ketelitian otoritas dalam documentation pengiriman surat dan transparansi proses menjadi kunci dalam mempertahankan legalitas produk hukum perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter