Ekualisasi biaya merupakan teknik pemeriksaan yang sering memicu sengketa ketika otoritas pajak menganggap seluruh saldo dalam suatu akun sebagai objek pemotongan pajak tanpa membedakan substansi transaksi. Kasus CV MBB memperlihatkan bagaimana penerapan Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015 diuji melalui validitas bukti arus uang dan dokumen pendukung. Inti konflik terjadi ketika Terbanding melakukan koreksi atas akun Service Kendaraan dan Transport dengan asumsi seluruh nilai tersebut adalah imbalan jasa yang terutang PPh 23. Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa sebagian besar biaya merupakan upah sopir (Objek PPh 21) dan pembelian material/BBM yang bukan merupakan objek pajak.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form melalui uji bukti material. Terhadap biaya Transport, Pemohon Banding berhasil membuktikan melalui rincian kas keluar bahwa pembayaran dilakukan untuk pembelian solar dan upah sopir, sehingga koreksi dibatalkan. Namun, pada biaya Service Kendaraan, keterbatasan bukti pendukung menyebabkan Hakim mempertahankan koreksi tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam bentuk pencatatan akun yang terpilah antara material dan jasa sangat krusial. Wajib Pajak harus memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti kas dan faktur yang spesifik guna memitigasi risiko generalisasi objek pajak saat ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini