Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biaya pengangkutan dengan dasar klasifikasi jasa logistik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015. Inti konflik bermula dari teknik ekualisasi biaya dalam Laporan Laba Rugi yang dilakukan Terbanding, di mana seluruh akun biaya transport dan ekspedisi dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagian besar biaya tersebut merupakan reimbursement atau penggantian biaya kepada pihak ketiga yang bersifat "pass-through", sehingga bukan merupakan penghasilan jasa bagi Pemohon Banding.
Dalam persidangan, resolusi hukum diambil oleh Majelis Hakim melalui pengujian materiil terhadap bukti-bukti invoice dan faktur pendukung. Majelis Hakim berpendapat bahwa sengketa ini berfokus pada kemampuan pembuktian aliran dana. Atas nilai sengketa Rp18.697.520, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti tagihan asli dari vendor pihak ketiga yang identik dengan nilai yang ditagihkan kembali, sehingga koreksi tersebut dibatalkan. Namun, untuk nilai Rp22.908.575, Pemohon Banding gagal menyediakan dokumen pendukung yang memadai, sehingga Majelis tetap mempertahankan koreksi tersebut sesuai prinsip beban pembuktian pada Wajib Pajak.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak krusial dari manajemen dokumentasi perpajakan, khususnya dalam transaksi yang melibatkan klaim reimbursement. Kesimpulannya, ketiadaan bukti dokumen asal dari pihak ketiga menyebabkan transaksi tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai imbalan jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini