Jasa Manajemen Dianggap Dividen? PT TRUT Menangkan Banding PPh Pasal 23 Senilai Ratusan Juta Rupiah!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007354.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 18:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Manajemen Dianggap Dividen? PT TRUT Menangkan Banding PPh Pasal 23 Senilai Ratusan Juta Rupiah!

Sengketa Pajak PT TRUT: Gugurnya Koreksi PPh Pasal 23 Atas Secondary Adjustment Dividen Terselubung

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas secondary adjustment menjadi isu krusial dalam praktik litigasi perpajakan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam perkara PT TRUT. Kasus ini berfokus pada otoritas Terbanding dalam melakukan reklasifikasi pembayaran jasa manajemen kepada induk usaha menjadi pembagian dividen terselubung. Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), yang berimplikasi pada timbulnya kewajiban potput PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Inti Konflik: Kegagalan Pengujian Benefit Test vs Pengecualian Objek Pajak Badan Dalam Negeri

Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan eksistensi dan manfaat (benefit test) atas jasa manajemen dari PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Karena dianggap tidak wajar, Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Badan dan secara otomatis melakukan secondary adjustment dengan menganggap selisih pembayaran tersebut sebagai dividen. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata adanya dan memberikan bukti pendukung berupa keterlibatan tim ahli dalam audit dan legal. Lebih jauh, Pemohon berargumen bahwa sebagai sesama subjek pajak badan dalam negeri, transaksi tersebut seharusnya dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Ketergantungan Sengketa Turunan atas Pembatalan Koreksi Utama Putusan 007341.15/2024/PP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat logis dan berdasar pada prinsip kepastian hukum. Majelis menemukan bahwa sengketa turunan ini sangat bergantung pada nasib sengketa utamanya (koreksi biaya jasa manajemen di PPh Badan). Mengingat Pengadilan Pajak telah memutus perkara nomor 007341.15/2024/PP dengan hasil membatalkan koreksi biaya jasa manajemen tersebut, maka dasar hukum untuk melakukan penyesuaian sekunder berupa PPh Pasal 23 atas dividen secara otomatis gugur demi hukum.

Implikasi Putusan: Prinsip Keterikatan Hubungan Antara Primary Adjustment dan Secondary Adjustment

Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip bahwa secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya primary adjustment yang inkrah. Bagi wajib pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembatalan koreksi di tingkat PPh Badan harus diikuti dengan pembatalan koreksi potput terkait secara paralel. Kemenangan mutlak PT TRUT ini menunjukkan pentingnya konsistensi argumentasi hukum antara sengketa material dan sengketa formal turunannya untuk menghindari pengenaan pajak ganda yang tidak sah.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter