Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas secondary adjustment menjadi isu krusial dalam praktik litigasi perpajakan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam perkara PT TRUT. Kasus ini berfokus pada otoritas Terbanding dalam melakukan reklasifikasi pembayaran jasa manajemen kepada induk usaha menjadi pembagian dividen terselubung. Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), yang berimplikasi pada timbulnya kewajiban potput PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan eksistensi dan manfaat (benefit test) atas jasa manajemen dari PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Karena dianggap tidak wajar, Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Badan dan secara otomatis melakukan secondary adjustment dengan menganggap selisih pembayaran tersebut sebagai dividen. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata adanya dan memberikan bukti pendukung berupa keterlibatan tim ahli dalam audit dan legal. Lebih jauh, Pemohon berargumen bahwa sebagai sesama subjek pajak badan dalam negeri, transaksi tersebut seharusnya dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang sangat logis dan berdasar pada prinsip kepastian hukum. Majelis menemukan bahwa sengketa turunan ini sangat bergantung pada nasib sengketa utamanya (koreksi biaya jasa manajemen di PPh Badan). Mengingat Pengadilan Pajak telah memutus perkara nomor 007341.15/2024/PP dengan hasil membatalkan koreksi biaya jasa manajemen tersebut, maka dasar hukum untuk melakukan penyesuaian sekunder berupa PPh Pasal 23 atas dividen secara otomatis gugur demi hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip bahwa secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya primary adjustment yang inkrah. Bagi wajib pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembatalan koreksi di tingkat PPh Badan harus diikuti dengan pembatalan koreksi potput terkait secara paralel. Kemenangan mutlak PT TRUT ini menunjukkan pentingnya konsistensi argumentasi hukum antara sengketa material dan sengketa formal turunannya untuk menghindari pengenaan pajak ganda yang tidak sah.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini