Biaya Transportasi Bukan Objek PPh 23 Meski Sempat Dikoreksi Hasil Ekualisasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007079.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Transportasi Bukan Objek PPh 23 Meski Sempat Dikoreksi Hasil Ekualisasi

Sengketa Pajak CV MBB: Pembatalan Sebagian Koreksi DPP PPh Pasal 23 Atas Akun Biaya Transportasi dan Service

Sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2020 pada CV MBB berfokus pada validitas ekualisasi biaya dalam General Ledger terhadap objek pemotongan pajak sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp97.194.300 yang berasal dari akun biaya service kendaraan dan transportasi karena dianggap sebagai jasa teknik atau jasa lain yang terutang PPh Pasal 23.

Inti Konflik: Perbedaan Klasifikasi Akun Jasa vs Pembuktian Upah Sopir PPh Pasal 21 dan Biaya Operasional

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan klasifikasi biaya antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa seluruh biaya yang didebet pada akun biaya jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu merinci komponen biaya pada saat pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagian besar biaya pada akun Transportasi adalah upah sopir yang merupakan objek PPh Pasal 21, serta biaya operasional seperti BBM, tol, dan parkir yang secara substansi bukan merupakan objek pemotongan pajak (non-taxable object).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Bukti Kas Keluar (BKK) Melawan Kegagalan Pembuktian Service

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip kebenaran materiil melalui mekanisme uji bukti di persidangan. Terkait biaya transportasi sebesar Rp90.776.800, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti berupa Bukti Kas Keluar (BKK), nota pembelian BBM, serta karcis tol/parkir yang disampaikan Pemohon Banding sangat memadai untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan jasa sewa kendaraan atau jasa lain. Namun, untuk biaya service kendaraan sebesar Rp5.000.500, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti pendukung yang valid selama proses uji bukti.

Implikasi Putusan: Penegakan Prinsip Substance Over Form Terhadap Ekualisasi Labeling Akun

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administratif dalam pencatatan akuntansi dan penyimpanan dokumen pendukung (source documents). Implikasi putusan ini mempertegas bahwa ekualisasi oleh otoritas pajak tidak dapat dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan judul akun (labeling), melainkan harus menyentuh substansi transaksi (substance over form). Bagi Wajib Pajak, pemisahan akun antara jasa dan biaya operasional dalam General Ledger adalah strategi preventif yang krusial untuk menghindari sengketa serupa di masa depan.

Kesimpulannya, kemenangan sebagian ini memberikan pelajaran berharga bahwa kekuatan bukti materiil di persidangan dapat meluruhkan asumsi formal yang digunakan otoritas pajak. Meskipun bukti baru muncul di persidangan, Majelis Hakim tetap memprioritaskan rasa keadilan selama bukti tersebut relevan dan sah secara hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter