Sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2020 pada CV MBB berfokus pada validitas ekualisasi biaya dalam General Ledger terhadap objek pemotongan pajak sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp97.194.300 yang berasal dari akun biaya service kendaraan dan transportasi karena dianggap sebagai jasa teknik atau jasa lain yang terutang PPh Pasal 23.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan klasifikasi biaya antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa seluruh biaya yang didebet pada akun biaya jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu merinci komponen biaya pada saat pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagian besar biaya pada akun Transportasi adalah upah sopir yang merupakan objek PPh Pasal 21, serta biaya operasional seperti BBM, tol, dan parkir yang secara substansi bukan merupakan objek pemotongan pajak (non-taxable object).
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip kebenaran materiil melalui mekanisme uji bukti di persidangan. Terkait biaya transportasi sebesar Rp90.776.800, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti berupa Bukti Kas Keluar (BKK), nota pembelian BBM, serta karcis tol/parkir yang disampaikan Pemohon Banding sangat memadai untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan jasa sewa kendaraan atau jasa lain. Namun, untuk biaya service kendaraan sebesar Rp5.000.500, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti pendukung yang valid selama proses uji bukti.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administratif dalam pencatatan akuntansi dan penyimpanan dokumen pendukung (source documents). Implikasi putusan ini mempertegas bahwa ekualisasi oleh otoritas pajak tidak dapat dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan judul akun (labeling), melainkan harus menyentuh substansi transaksi (substance over form). Bagi Wajib Pajak, pemisahan akun antara jasa dan biaya operasional dalam General Ledger adalah strategi preventif yang krusial untuk menghindari sengketa serupa di masa depan.
Kesimpulannya, kemenangan sebagian ini memberikan pelajaran berharga bahwa kekuatan bukti materiil di persidangan dapat meluruhkan asumsi formal yang digunakan otoritas pajak. Meskipun bukti baru muncul di persidangan, Majelis Hakim tetap memprioritaskan rasa keadilan selama bukti tersebut relevan dan sah secara hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini