Mengapa Pemakaian Sendiri untuk Produksi Tidak Boleh Kena PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007093.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Pemakaian Sendiri untuk Produksi Tidak Boleh Kena PPN?

Sengketa Pajak PT MSJ: Gugurnya Landasan Hukum PPN Pemakaian Sendiri Produktif Pasca Putusan MA

Otoritas pajak sering kali menerapkan Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012 untuk memungut PPN atas pemakaian sendiri yang dilakukan oleh pengusaha untuk tujuan produktif, terutama jika output akhirnya merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, sengketa antara PT MSJ dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa landasan hukum tersebut telah gugur secara yuridis pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/HUM/2013.

Inti Konflik: Validitas Administratif PP 1/2012 vs Kekuatan Hukum Otomatis Peraturan Mahkamah Agung

Inti konflik dalam kasus ini bermula saat Terbanding melakukan koreksi PPN atas pemakaian sendiri obat-obatan, vaksin, DOC, dan pakan yang digunakan PT MSJ dalam kegiatan produksinya. Terbanding bersikukuh bahwa secara administratif PP 1/2012 masih berlaku karena belum dicabut secara resmi oleh pemerintah. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) berargumen bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, suatu peraturan yang dinyatakan tidak sah oleh MA akan kehilangan kekuatan hukumnya secara otomatis jika tidak dicabut dalam waktu 90 hari.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hilangnya Kekuatan Mengikat Pasal 5 PP 1/2012 dan Ruh UU PPN

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya sepakat dengan argumen Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa karena Pasal 5 PP 1/2012 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA, maka ketentuan tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum koreksi. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (untuk menghasilkan barang yang PPN-nya dibebaskan) seharusnya tidak terutang PPN sesuai dengan ruh Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.

Implikasi Putusan: Kepastian Hierarki Hukum Bagi Sektor Agribisnis dan Posisi Tawar Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi pelaku usaha agribisnis dan sektor lainnya yang memiliki struktur penyerahan dibebaskan PPN. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa efektivitas sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada pencabutan formal oleh eksekutif, tetapi juga pada kepatuhan terhadap hierarki hukum dan putusan yudisial. WP kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi koreksi serupa yang hanya bersandar pada regulasi yang sudah dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter