Wajib Pajak Tidak Bisa Disalahkan Atas Kelalaian Supplier Melaporkan Pajak! 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007122.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 19:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Tidak Bisa Disalahkan Atas Kelalaian Supplier Melaporkan Pajak! 

Sengketa Pajak PT SB: Pembatalan Koreksi Pajak Masukan Atas Faktur Pajak Status Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp6.304.709.703,00 pada PT SB mencuat akibat rigiditas administratif Terbanding dalam menyikapi hasil konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada atau tidak dilaporkan oleh lawan transaksi. Isu krusial dalam perkara ini berfokus pada apakah hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dapat gugur seketika hanya karena kegagalan administratif pihak ketiga, meskipun transaksi secara substansi telah terjadi dan didukung bukti pembayaran yang sah.

Inti Konflik: Klarifikasi Kode Sistem E & F vs Perlindungan Tanggung Jawab Renteng Pembeli Beriktikad Baik

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi seluruh Pajak Masukan Masa Maret 2019 dengan dasar bahwa hasil klarifikasi kode "E" (tidak terdaftar sebagai PKP) dan "F" (tidak melaporkan penyerahan) melalui sistem informasi perpajakan menunjukkan ketidakabsahan faktur. Terbanding bersikeras bahwa syarat formal dan material tidak terpenuhi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Sebaliknya, PT SB secara argumentatif menyatakan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik, mereka telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran harga barang beserta PPN melalui mekanisme transfer bank ke rekening supplier, sehingga Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng seharusnya melindungi mereka dari kelalaian vendor.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Bukti Material Arus Uang dan Barang Sebagai Penentu Utama Pengkreditan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan arus uang dan arus barang merupakan bukti material yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar validasi sistemik (konfirmasi). Hakim menilai bahwa mekanisme konfirmasi faktur pajak hanyalah sarana pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak dan bukan penentu tunggal keabsahan hak pengkreditan. Selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa PPN telah dibayar kepada penjual dan barang telah diterima untuk kegiatan usaha (taxable activity), maka hak pengkreditan tersebut tetap melekat pada Wajib Pajak.

Resolusi dan Implikasi: Amar Putusan Kabul Seluruhnya Demi Asas Keadilan dan Superioritas Substance Over Form

Resolusi perkara ini berujung pada Amar Putusan "Kabul Seluruhnya". Majelis Hakim berkeyakinan bahwa membebankan pajak yang sudah dibayar oleh pembeli untuk kedua kalinya hanya karena penjual tidak melapor adalah tindakan yang mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam sengketa serupa: bahwa pembuktian riil atas transaksi (substance over form) melampaui kelemahan administrasi pihak lawan transaksi dalam ekosistem PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter