PT TBSM Berhasil Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Terkait Tarif Maklon Sawit di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007128.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 18:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT TBSM Berhasil Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Terkait Tarif Maklon Sawit di Pengadilan Pajak

Sengketa Transfer Pricing PT TBSM: Pengujian Prinsip Kewajaran Jasa Maklon Pengolahan TBS

Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali mencuat dalam ranah industri kelapa sawit, khususnya terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) atas biaya jasa maklon pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) antara pihak terafiliasi. Kasus yang menimpa PT TBSM pada Tahun Pajak 2018 ini berfokus pada koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp14.721.492.348 yang dilakukan oleh Terbanding. Inti konflik terletak pada perbedaan tarif jasa pengolahan, di mana Terbanding menetapkan harga wajar sebesar Rp250/kg berdasarkan pembanding internal, sementara Pemohon Banding menerapkan tarif Rp400/kg dengan alasan mencakup komponen biaya logistik dan operasional yang riil.

Inti Konflik: Argumentasi Hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011 atas Bukti Komponen Tarif

Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011, berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan rincian komponen biaya yang membentuk tarif Rp400/kg. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa kenaikan tarif tersebut dipicu oleh peningkatan biaya energi dan tambahan biaya angkut yang dicatat secara akurat dalam pembukuan yang telah diaudit. Resolusi sengketa tercapai ketika Majelis Hakim menilai bahwa analisis kesebandingan Terbanding cacat secara metodologis karena gagal membuktikan bahwa data pembanding internal yang digunakan benar-benar apple-to-apple dengan kondisi operasional spesifik Pemohon Banding.

Implikasi Putusan: Kewajiban Penyesuaian Analisis FAR dan Kekuatan Pembuktian Pembukuan Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menggunakan data pembanding tanpa melakukan penyesuaian yang memadai terhadap perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR). Kesimpulannya, dokumentasi yang kuat dan pembuktian riil atas substansi ekonomi sebuah transaksi adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan profil transfer pricing mereka di hadapan Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter