Sengketa harga transfer (transfer pricing) kembali mencuat dalam ranah industri kelapa sawit, khususnya terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) atas biaya jasa maklon pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) antara pihak terafiliasi. Kasus yang menimpa PT TBSM pada Tahun Pajak 2018 ini berfokus pada koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp14.721.492.348 yang dilakukan oleh Terbanding. Inti konflik terletak pada perbedaan tarif jasa pengolahan, di mana Terbanding menetapkan harga wajar sebesar Rp250/kg berdasarkan pembanding internal, sementara Pemohon Banding menerapkan tarif Rp400/kg dengan alasan mencakup komponen biaya logistik dan operasional yang riil.
Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011, berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan rincian komponen biaya yang membentuk tarif Rp400/kg. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa kenaikan tarif tersebut dipicu oleh peningkatan biaya energi dan tambahan biaya angkut yang dicatat secara akurat dalam pembukuan yang telah diaudit. Resolusi sengketa tercapai ketika Majelis Hakim menilai bahwa analisis kesebandingan Terbanding cacat secara metodologis karena gagal membuktikan bahwa data pembanding internal yang digunakan benar-benar apple-to-apple dengan kondisi operasional spesifik Pemohon Banding.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menggunakan data pembanding tanpa melakukan penyesuaian yang memadai terhadap perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR). Kesimpulannya, dokumentasi yang kuat dan pembuktian riil atas substansi ekonomi sebuah transaksi adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan profil transfer pricing mereka di hadapan Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini