PPN Tetap Dapat Dikreditkan Meski Pemasok Tak Lapor SPT: Menilik Kemenangan PT ETI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007360.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 18:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Tetap Dapat Dikreditkan Meski Pemasok Tak Lapor SPT: Menilik Kemenangan PT ETI di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak PT ETI: Pembatalan Koreksi Pajak Masukan Atas Konfirmasi Faktur Pajak Status Tidak Ada

Otoritas pajak sering kali melakukan koreksi Pajak Masukan menggunakan instrumen konfirmasi Faktur Pajak dengan status "Tidak Ada" sebagai dasar mutlak pengguguran hak kredit pajak. Dalam sengketa PT ETI, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.246.368.188,00 hanya karena sistem portal internal DJP menunjukkan bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN mereka.

Inti Konflik: Penerapan Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 UU KUP vs Hak Pembeli Beritikad Baik

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng. Terbanding berargumen bahwa selama jawaban konfirmasi menyatakan "Tidak Ada", maka secara formal Faktur Pajak tersebut tidak sah untuk dikreditkan. Sebaliknya, PT ETI menegaskan bahwa sebagai pembeli beritikad baik, mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN kepada pemasok yang dibuktikan dengan bukti arus uang dan arus barang yang sangat solid, sehingga kelalaian administratif pihak ketiga tidak seharusnya menjadi beban pembeli.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hakikat Kebenaran Materiil Dokumen Perbankan di Atas Formalitas Sistemik

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan hakikat kebenaran materiil di atas formalitas sistemik. Majelis berpendapat bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" bukan merupakan bukti final bahwa pajak tidak dibayar, melainkan indikasi bahwa PKP Penjual belum melaporkannya. Berdasarkan pemeriksaan dokumen perbankan dan bukti serah terima barang, Majelis meyakini bahwa transaksi adalah riil dan PPN telah dipungut oleh penjual, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli tetap sah secara hukum.

Implikasi Putusan: Batasan Automatic Liability dan Pentingnya Dokumentasi Arus Uang Penjualan

Analisis ini memberikan dampak signifikan terhadap kepastian hukum bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat otomatis (automatic liability) jika pembeli dapat membuktikan pembayaran pajak kepada penjual. Implikasinya, DJP tidak dapat serta-merta mengalihkan beban pajak kepada pembeli atas ketidakpatuhan penjual tanpa mempertimbangkan bukti-bukti transaksi yang nyata.

Kesimpulannya, kemenangan PT ETI ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam melawan koreksi yang hanya didasarkan pada kegagalan sistem konfirmasi sepihak. Dokumentasi arus uang (payment proof) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter