Otoritas pajak sering kali melakukan koreksi Pajak Masukan menggunakan instrumen konfirmasi Faktur Pajak dengan status "Tidak Ada" sebagai dasar mutlak pengguguran hak kredit pajak. Dalam sengketa PT ETI, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.246.368.188,00 hanya karena sistem portal internal DJP menunjukkan bahwa lawan transaksi belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN mereka.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penerapan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng. Terbanding berargumen bahwa selama jawaban konfirmasi menyatakan "Tidak Ada", maka secara formal Faktur Pajak tersebut tidak sah untuk dikreditkan. Sebaliknya, PT ETI menegaskan bahwa sebagai pembeli beritikad baik, mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN kepada pemasok yang dibuktikan dengan bukti arus uang dan arus barang yang sangat solid, sehingga kelalaian administratif pihak ketiga tidak seharusnya menjadi beban pembeli.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan hakikat kebenaran materiil di atas formalitas sistemik. Majelis berpendapat bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" bukan merupakan bukti final bahwa pajak tidak dibayar, melainkan indikasi bahwa PKP Penjual belum melaporkannya. Berdasarkan pemeriksaan dokumen perbankan dan bukti serah terima barang, Majelis meyakini bahwa transaksi adalah riil dan PPN telah dipungut oleh penjual, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli tetap sah secara hukum.
Analisis ini memberikan dampak signifikan terhadap kepastian hukum bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat otomatis (automatic liability) jika pembeli dapat membuktikan pembayaran pajak kepada penjual. Implikasinya, DJP tidak dapat serta-merta mengalihkan beban pajak kepada pembeli atas ketidakpatuhan penjual tanpa mempertimbangkan bukti-bukti transaksi yang nyata.
Kesimpulannya, kemenangan PT ETI ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam melawan koreksi yang hanya didasarkan pada kegagalan sistem konfirmasi sepihak. Dokumentasi arus uang (payment proof) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini