Sengketa bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT DATI dengan dalih tidak terpenuhinya ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. DJP mempermasalahkan keterangan "Lain-lain" pada Faktur Pajak serta menganggap beberapa biaya operasional tidak produktif.
Namun, Penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tersebut merujuk pada invoice pendukung yang valid dan seluruh pengeluaran merupakan bagian dari manajemen operasional perusahaan yang sah.
Majelis Hakim menegaskan bahwa selama pengeluaran berkaitan dengan eksistensi dan operasional entitas, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa interpretasi "hubungan langsung" harus dilihat secara luas mencakup pendukung kegiatan usaha secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini