Pajak Masukan Dikoreksi karena Dianggap Tidak Terkait Usaha? Simak Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007073.99/2021/PP/M. XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 22:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Dikoreksi karena Dianggap Tidak Terkait Usaha? Simak Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak!

Sengketa Pajak PT DATI: Pembatalan Koreksi Pajak Masukan Atas Interpretasi Hubungan Langsung Kegiatan Usaha

Sengketa bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT DATI dengan dalih tidak terpenuhinya ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. DJP mempermasalahkan keterangan "Lain-lain" pada Faktur Pajak serta menganggap beberapa biaya operasional tidak produktif.

Inti Konflik: Keterangan Faktur Pajak dan Pembuktian Keterkaitan Manajemen Operasional Perusahaan

Namun, Penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tersebut merujuk pada invoice pendukung yang valid dan seluruh pengeluaran merupakan bagian dari manajemen operasional perusahaan yang sah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pengakuan Pajak Masukan Atas Eksistensi Entitas dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim menegaskan bahwa selama pengeluaran berkaitan dengan eksistensi dan operasional entitas, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa interpretasi "hubungan langsung" harus dilihat secara luas mencakup pendukung kegiatan usaha secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter