Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi biaya dalam laporan laba rugi untuk menentukan potensi objek pemotongan PPh Pasal 23, namun validitas koreksi tersebut sangat bergantung pada rincian dokumen sumber. Dalam sengketa antara CV MBB melawan Terbanding, inti konflik terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.034.417 yang berasal dari biaya sewa gudang dan biaya operasional lainnya. Terbanding berasumsi bahwa seluruh saldo biaya dalam General Ledger yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 secara otomatis merupakan objek pajak yang kurang dipotong.
Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan bantahan yang kuat dengan membuktikan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya sewa tanah dan bangunan yang tunduk pada rezim PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23. Selain itu, terdapat komponen biaya parkir dan kebersihan yang tidak termasuk dalam daftar 60 jenis jasa lain sebagaimana diatur secara limitatif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti berupa invoice dan bukti penyetoran PPh Final untuk memvalidasi bahwa kewajiban perpajakannya telah ditunaikan sesuai klasifikasi yang benar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan substansi ekonomi dan legalitas dari suatu transaksi. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik bahwa biaya-biaya tersebut termasuk dalam kualifikasi jasa lain yang terutang PPh Pasal 23, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Resolusi dari persidangan ini adalah pembatalan seluruh koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berhasil mempertahankan argumennya dengan dukungan dokumen sumber yang memadai.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa ketelitian dalam pengarsipan bukti potong dan pemisahan akun biaya sangat krusial dalam menghadapi pemeriksaan. Kesimpulan utama dari kasus ini adalah bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal, bukan bukti mutlak adanya utang pajak jika Wajib Pajak mampu membuktikan klasifikasi objek pajak yang sebenarnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini