Strategi Wajib Pajak Mematahkan Koreksi Ekualisasi PPh 23 dari Biaya General Ledger.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007080.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Wajib Pajak Mematahkan Koreksi Ekualisasi PPh 23 dari Biaya General Ledger.

Sengketa Pajak CV MBB: Pembatalan Koreksi DPP PPh Pasal 23 Atas Ekualisasi Biaya Sebelah PPh Final

Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi biaya dalam laporan laba rugi untuk menentukan potensi objek pemotongan PPh Pasal 23, namun validitas koreksi tersebut sangat bergantung pada rincian dokumen sumber. Dalam sengketa antara CV MBB melawan Terbanding, inti konflik terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.034.417 yang berasal dari biaya sewa gudang dan biaya operasional lainnya. Terbanding berasumsi bahwa seluruh saldo biaya dalam General Ledger yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 secara otomatis merupakan objek pajak yang kurang dipotong.

Inti Konflik: Asumsi Objek PPh Pasal 23 vs Pembuktian Sewa PPh Final dan Batasan PMK 141/PMK.03/2015

Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan bantahan yang kuat dengan membuktikan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya sewa tanah dan bangunan yang tunduk pada rezim PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23. Selain itu, terdapat komponen biaya parkir dan kebersihan yang tidak termasuk dalam daftar 60 jenis jasa lain sebagaimana diatur secara limitatif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti berupa invoice dan bukti penyetoran PPh Final untuk memvalidasi bahwa kewajiban perpajakannya telah ditunaikan sesuai klasifikasi yang benar.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Substansi Transaksi Terhadap Kegagalan Pembuktian Spesifik Jasa Lain

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan substansi ekonomi dan legalitas dari suatu transaksi. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik bahwa biaya-biaya tersebut termasuk dalam kualifikasi jasa lain yang terutang PPh Pasal 23, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Resolusi dari persidangan ini adalah pembatalan seluruh koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berhasil mempertahankan argumennya dengan dukungan dokumen sumber yang memadai.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Ekualisasi Sebagai Alat Deteksi Awal dan Vitalitas Dokumen Sumber

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa ketelitian dalam pengarsipan bukti potong dan pemisahan akun biaya sangat krusial dalam menghadapi pemeriksaan. Kesimpulan utama dari kasus ini adalah bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal, bukan bukti mutlak adanya utang pajak jika Wajib Pajak mampu membuktikan klasifikasi objek pajak yang sebenarnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter