Koreksi PPh Pasal 23 atas dividen terselubung senilai Rp11,68 miliar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT SAR resmi dibatalkan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim. Sengketa ini berakar pada penerapan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020, yang menganggap selisih harga jual CPO kepada pihak afiliasi sebagai pembagian dividen secara tidak langsung.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan dalih transaksi penjualan kepada PT IP (afiliasi) tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding menggunakan harga acuan Bappebti sebagai pembanding tunggal. Berdasarkan koreksi primer tersebut, Terbanding secara otomatis melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan selisih harga sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 23. Sebaliknya, PT SAR menyanggah dengan argumen bahwa harga transaksi telah mengikuti harga pasar yang dipublikasikan oleh KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) sebagai acuan industri yang paling relevan dan transparan di Indonesia.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan keterkaitan mutlak antara koreksi primer dan sekunder. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan PT SAR tahun pajak yang sama, di mana Majelis telah membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut. Hakim menilai bahwa penggunaan data KPBN oleh Wajib Pajak lebih tepat dibandingkan data Bappebti dalam konteks industri CPO. Karena koreksi primer atas peredaran usaha dinyatakan tidak berdasar, maka secara legalitas, eksistensi secondary adjustment berupa dividen terselubung kehilangan landasan faktual dan hukumnya (void ab initio).
Analisis ini menunjukkan bahwa keberhasilan mematahkan argumentasi harga transfer pada level koreksi primer adalah kunci utama dalam menggugurkan koreksi ikutan lainnya. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan sengketa dividen terselubung jika koreksi harga transfer dasarnya telah dibatalkan di persidangan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat sejak level transaksi untuk menghindari efek domino koreksi pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAR karena koreksi PPh Pasal 23 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah koreksi peredaran usahanya dibatalkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini