Mengapa Koreksi Dividen Terselubung PT SAR Gugur Total di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 08:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi Dividen Terselubung PT SAR Gugur Total di Pengadilan Pajak?

Sengketa Pajak PT SAR: Pembatalan Total Koreksi PPh Pasal 23 Atas Dividen Terselubung Pasca Gugurnya Koreksi Primer

Koreksi PPh Pasal 23 atas dividen terselubung senilai Rp11,68 miliar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT SAR resmi dibatalkan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim. Sengketa ini berakar pada penerapan secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020, yang menganggap selisih harga jual CPO kepada pihak afiliasi sebagai pembagian dividen secara tidak langsung.

Inti Konflik: Penerapan Secondary Adjustment Otomatis vs Penggunaan Harga Acuan KPBN Dalam Transaksi Afiliasi

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding dengan dalih transaksi penjualan kepada PT IP (afiliasi) tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding menggunakan harga acuan Bappebti sebagai pembanding tunggal. Berdasarkan koreksi primer tersebut, Terbanding secara otomatis melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan selisih harga sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 23. Sebaliknya, PT SAR menyanggah dengan argumen bahwa harga transaksi telah mengikuti harga pasar yang dipublikasikan oleh KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) sebagai acuan industri yang paling relevan dan transparan di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gugurnya Landasan Faktual Secondary Adjustment (Void Ab Initio)

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan keterkaitan mutlak antara koreksi primer dan sekunder. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan PT SAR tahun pajak yang sama, di mana Majelis telah membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut. Hakim menilai bahwa penggunaan data KPBN oleh Wajib Pajak lebih tepat dibandingkan data Bappebti dalam konteks industri CPO. Karena koreksi primer atas peredaran usaha dinyatakan tidak berdasar, maka secara legalitas, eksistensi secondary adjustment berupa dividen terselubung kehilangan landasan faktual dan hukumnya (void ab initio).

Implikasi Putusan: Efek Domino Pembatalan Harga Transfer dan Urgensi Dokumentasi Transfer Pricing

Analisis ini menunjukkan bahwa keberhasilan mematahkan argumentasi harga transfer pada level koreksi primer adalah kunci utama dalam menggugurkan koreksi ikutan lainnya. Putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan sengketa dividen terselubung jika koreksi harga transfer dasarnya telah dibatalkan di persidangan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat sejak level transaksi untuk menghindari efek domino koreksi pajak.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT SAR karena koreksi PPh Pasal 23 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah koreksi peredaran usahanya dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter