Laba Operasional di Atas Median, Koreksi Transfer Pricing Ratusan Miliar PT ETI Dibatalkan Hakim!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 18:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Laba Operasional di Atas Median, Koreksi Transfer Pricing Ratusan Miliar PT ETI Dibatalkan Hakim!

Sengketa Transfer Pricing PT ETI: Pengujian Metode TNMM dan Batasan Penggunaan Gross Profit Margin

Sengketa harga transfer antara PT ETI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) dan batasan penggunaan Gross Profit Margin (GPM) dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi positif senilai Rp107,8 miliar atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Tahun Pajak 2020 setelah mengevaluasi pembelian bahan baku kulit mentah dari grup perusahaan di luar negeri. DJP bersikukuh menggunakan analisis GPM dengan dalih bahwa perbedaan margin kotor yang signifikan antara Wajib Pajak (7,85%) dan pembanding (18,18%) mengindikasikan adanya ketidakwajaran harga beli.

Inti Konflik: Distorsi Klasifikasi Struktur Biaya vs Akurasi Indikator Operating Margin

Namun, PT ETI melancarkan bantahan keras dengan argumen bahwa struktur biaya antarperusahaan seringkali tidak seragam, di mana klasifikasi biaya produksi dan biaya operasional dapat sangat bervariasi. Penggunaan TNMM dengan indikator Operating Margin dianggap lebih akurat karena mampu menetralisir distorsi klasifikasi akun tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keutamaan Substansi Ekonomi Laba Operasional Berdasarkan PKKU

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Wajib Pajak, menegaskan bahwa selama laba operasional perusahaan (4,77%) masih berada di atas nilai median pembanding (3,78%), maka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah terpenuhi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi pada tingkat laba operasional lebih diutamakan daripada sekadar perbandingan margin kotor yang rentan terhadap perbedaan kebijakan akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008335.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter