Sengketa harga transfer antara PT ETI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) dan batasan penggunaan Gross Profit Margin (GPM) dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi. Otoritas pajak melakukan koreksi positif senilai Rp107,8 miliar atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Tahun Pajak 2020 setelah mengevaluasi pembelian bahan baku kulit mentah dari grup perusahaan di luar negeri. DJP bersikukuh menggunakan analisis GPM dengan dalih bahwa perbedaan margin kotor yang signifikan antara Wajib Pajak (7,85%) dan pembanding (18,18%) mengindikasikan adanya ketidakwajaran harga beli.
Namun, PT ETI melancarkan bantahan keras dengan argumen bahwa struktur biaya antarperusahaan seringkali tidak seragam, di mana klasifikasi biaya produksi dan biaya operasional dapat sangat bervariasi. Penggunaan TNMM dengan indikator Operating Margin dianggap lebih akurat karena mampu menetralisir distorsi klasifikasi akun tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan Wajib Pajak, menegaskan bahwa selama laba operasional perusahaan (4,77%) masih berada di atas nilai median pembanding (3,78%), maka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah terpenuhi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi pada tingkat laba operasional lebih diutamakan daripada sekadar perbandingan margin kotor yang rentan terhadap perbedaan kebijakan akuntansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini