Sengketa pengkreditan Pajak Masukan seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ketidaksesuaian jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada sisi vendor. Kasus PT BD yang diputus oleh Pengadilan Pajak menegaskan bahwa substansi ekonomi dan pemenuhan kewajiban pembayaran PPN oleh pembeli harus lebih diutamakan daripada kesalahan administratif yang dilakukan oleh pihak penjual.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp129.237.486. Terbanding berargumen bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan di luar jatah NSFP atau tanggal faktur mendahului tanggal surat pemberian NSFP dari DJP, sehingga dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai PER-24/PJ/2012. Sebaliknya, PT BD selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah pembeli beritikad baik yang telah membayar PPN dan tidak memiliki kendali atas kepatuhan nomor seri pada sistem internal vendor.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi pembeli. Hakim berpendapat bahwa selama Faktur Pajak secara fisik telah mencantumkan elemen-elemen wajib sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN and pembeli dapat membuktikan adanya arus uang serta arus barang, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap sah. Kesalahan vendor dalam menggunakan NSFP di luar jatah merupakan ranah sanksi administrasi bagi vendor tersebut, bukan menjadi alasan untuk menggugurkan hak pembeli.
Analisis atas putusan ini menunjukkan implikasi signifikan terhadap penerapan Pasal 16F UU PPN mengenai tanggung jawab renteng. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak pembeli agar tidak dikorbankan atas kelalaian administrasi pihak ketiga. Kesimpulannya, pengkreditan Pajak Masukan adalah hak konstitusional Wajib Pajak yang telah menanggung beban pajak, sejauh bukti material transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini