Sengketa perpajakan pada BUT FE mengungkap kompleksitas klasifikasi Jasa Kena Pajak (JKP) antara jasa angkutan udara luar negeri yang dikecualikan dari PPN dan jasa kurir yang merupakan objek pajak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002399.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi kegiatan ekonomi yang melibatkan pengendalian atas pengiriman barang secara menyeluruh (door-to-door) menggugurkan fasilitas pengecualian PPN bagi jasa penerbangan internasional.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan ekualisasi peredaran usaha antara PPh Badan dan PPN, lalu menemukan selisih jumbo sebesar Rp32,9 miliar yang diklaim sebagai penyerahan jasa kurir. Terbanding berargumen bahwa FE menjalankan fungsi aktif dalam industri logistik, bukan sekadar menyediakan ruang kargo di pesawat. Hal ini dibuktikan melalui Global Service Program Contract (GSPC) dengan mitra lokal, PT RPI, di mana FE memegang kendali atas penetapan tarif dan manajemen paket dari pengirim hingga ke tangan penerima. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa statusnya hanyalah kantor perwakilan maskapai yang murni melakukan transportasi udara antar-bandara (airport-to-airport), yang secara tegas dikecualikan dari objek PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan P3B Indonesia-AS.
Namun, Majelis Hakim melihat melampaui formalitas perizinan. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa transportasi kargo udara hanyalah satu komponen dari rantai pasok global FE. Karena keterlibatan FE mencakup pengelolaan logistik yang peka waktu dan kontrol penuh atas operasional pengiriman di Indonesia, kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai jasa kurir/logistik. Mengingat jasa kurir tidak tercantum dalam daftar negatif (negative list) UU PPN, maka seluruh pendapatan tersebut wajib dipungut PPN. Putusan ini menolak permohonan banding dan memperkuat posisi otoritas pajak dalam menarik garis tegas antara jasa angkutan murni dan jasa logistik terintegrasi.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan logistik multinasional yang beroperasi di Indonesia melalui struktur kantor perwakilan atau BUT maskapai. Kepatuhan pajak tidak lagi hanya bergantung pada nomenklatur izin usaha, melainkan pada substansi ekonomi (substance over form) dari layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini