Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sering kali dipicu oleh perbedaan interpretasi terkait klasifikasi objek jasa serta validitas data ekstrapolasi dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus PT KUI, sengketa bermula dari koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp13.064.670.000,00.
Konflik berfokus pada kekuatan pembuktian (burden of proof) atas penetapan objek pajak:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial setelah melakukan uji bukti:
Putusan ini menegaskan bahwa prinsip substance over form harus didukung oleh bukti material yang kuat. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memelihara dokumentasi rincian setiap akun biaya dalam pembukuan untuk membedakan secara tegas antara transaksi objek pajak dengan transaksi administratif internal.
Kesimpulan: Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT KUI karena Terbanding gagal membuktikan kebenaran materiil. Hal ini menjadi pengingat bahwa argumen administratif yang lemah tidak dapat mengalahkan pembukuan yang lengkap dan konsisten.