Menang Telak! PT KUI Berhasil Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 Berbasis Asumsi Ekstrapolasi Data Pembukuan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! PT KUI Berhasil Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 Berbasis Asumsi Ekstrapolasi Data Pembukuan

Sengketa PPh Pasal 23 PT KUI: Ekstrapolasi General Ledger vs. Bukti Materiil

Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sering kali dipicu oleh perbedaan interpretasi terkait klasifikasi objek jasa serta validitas data ekstrapolasi dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus PT KUI, sengketa bermula dari koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp13.064.670.000,00.

Inti Konflik: Beban Pembuktian atas Indikasi Jasa

Konflik berfokus pada kekuatan pembuktian (burden of proof) atas penetapan objek pajak:

  • Argumen Terbanding (DJP): Setiap aliran uang atau pencatatan biaya dalam General Ledger yang mengindikasikan jasa harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
  • Argumen Pemohon Banding: Koreksi bersifat asumtif. DJP tidak mampu menunjukkan bukti spesifik seperti kontrak, invoice, atau berita acara serah terima jasa yang membuktikan adanya transaksi jasa.

Resolusi Majelis Hakim: Menolak Angka Agregat Tanpa Rincian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial setelah melakukan uji bukti:

  1. Standar Pembuktian: Dasar koreksi yang hanya mengandalkan angka agregat dari pembukuan tanpa rincian transaksi yang valid tidak memenuhi standar pembuktian perpajakan yang memadai.
  2. Syarat Objek Pajak: Untuk menetapkan nilai sebagai objek PPh Pasal 23, diperlukan bukti nyata mengenai jenis jasa yang diserahkan dan identitas penerima penghasilan.

Analisis dan Dampak: Pentingnya Dokumentasi Rinci

Putusan ini menegaskan bahwa prinsip substance over form harus didukung oleh bukti material yang kuat. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memelihara dokumentasi rincian setiap akun biaya dalam pembukuan untuk membedakan secara tegas antara transaksi objek pajak dengan transaksi administratif internal.

Kesimpulan: Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT KUI karena Terbanding gagal membuktikan kebenaran materiil. Hal ini menjadi pengingat bahwa argumen administratif yang lemah tidak dapat mengalahkan pembukuan yang lengkap dan konsisten.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008656.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter